Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Waktu Pelaksanaan Tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017

Kompas.com - 24/08/2016, 16:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 mundur beberapa hari dari jadwal semula.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyampaikan, mundurnya waktu pelaksanaan tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 ini merupakan dampak terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

(Baca juga: 8 September 2016, KPUD DKI Mulai Mutakhirkan Daftar Pemilih Pilkada)

Pendaftaran pasangan calon dari partai politik yang awalnya ditetapkan pada 19-21 September menjadi 21-23 September 2016.

"Sebenarnya bukan dimundurin ya (jadwalnya). Memang awalnya (pendaftaran paslon dari parpol) tanggal 19-21 September, tapi kemudian terbit UU Nomor 10 Tahun 2016, ada ketentuan baru di dalam UU itu yang kemudian berimplikasi pada perubahan aturan KPU," kata Sumarno, di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).

Perubahan aturan KPU itu termasuk dengan perubahan jadwal. Beberapa tahapan Pilkada DKI Jakarta mengalami perubahan atau rata-rata mundur 2-3 hari.

"Tetapi pemungutan suara tidak mengalami kemunduran dan tidak mengganggu pencalonan," kata Sumarno.

Berikut tahapan utama Pilkada DKI Jakarta 2017 setelah mengalami perubahan:

- Pendaftaran pasangan calon oleh parpol pada 21 September 2016-23 September 2016

- Verifikasi pasangan calon pada 21 September 2016-5 Oktober 2016

- Penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016

- Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 25 Oktober 2016

- Sengketa pencalonan pada 24 Oktober 2016-23 Januari 2017

- Kampanye pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017

- Debat publik pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017

- Masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 12 Februari 2017-14 Februari 2017

- Pemungutan dan penghitungan suara pada 15 Februari 2017

- Rekapitulasi suara pada 16 Februari 2017-27 Februari 2017

- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa sengketa pada 10 Maret 2017-12 Maret 2017

(Baca juga: Sebanyak 27 Daerah Belum Serahkan NPHD Jelang Pilkada 2017)

Kemudian sengketa hasil akan mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi, sedangkan penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK dilaksanakan tiga hari setelah putusan MK.

Kompas TV KPUD Fokuskan Pembaruan Data Jelang Pilkada DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com