JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempersoalkan kesimpulan yang disampaikan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Profesor Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, bahwa pegawai Kafe Olivier tidak mungkin meracuni Wayan Mirna Salihin.
Otto membacakan kesimpulan Sarlito dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Barista Rangga Dwi Saputra tidak mungkin meracuni Mirna karena Rangga membuat es kopi vietnam sesuai dengan standard operational procedure (SOP) pembuatan kopi di Olivier.
Otto pun menanyakan apakah Sarlito mengetahui SOP pembuatan kopi di Kafe Olivier. Sarlito menjawab dia tidak mengetahuinya.
"Bagaimana Anda bisa menyimpulkan itu kalau Anda tidak mengetahui SOP pembuatan kopi di Olivier?" tanya Otto, dalam sidang kasus kematian Mirna, di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Sarlito hanya menjawab singkat. Dia menyebut kesimpulan itu adalah hasil analisisnya.
"Ya itu simpulan saya," jawab Sarlito.
Kemudian, Otto juga membacakan BAP Sarlito yang menyebut pelayan Agus Triyono juga tidak mungkin meracuni Mirna. Otto kembali bertanya bagaimana Sarlito bisa menyatakan hal tersebut.
"Itu simpulan saya. Enggak apa-apa kan," jawab Sarlito lagi.
Setelah mendengar jawaban Sarlito, Otto pun tidak memperpanjang pertanyaannya soal hal itu.
"Oh itu hanya simpulan ahli ya berarti," ucap Otto.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.