JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa dirinya hanya akan menjadi pendengar pada sidang lanjutan uji materi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (5/9/2016).
Sebab, ia menyebut agenda sidang hari ini khusus untuk mendengarkan pemaparan pemerintah dan DPR mengenai uji materi yang diajukannya.
"Dengerin aja. Hari ini mendengarkan dari pihak pemerintah dan DPR. Kami enggak tahu pemerintah dan pihak DPR membawa saksi ahli tata negara enggak. Kalau dia bawa, ngomong," kata Ahok di Balai Kota, Senin (5/9/2016).
Sidang hari ini merupakan sidang yang ketiga kalinya. Pada dua sidang sebelumnya, Ahok memaparkan langsung alasannya mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK.
Menurut Ahok, setelah pemaparan dari pemerintah dan DPR, agenda pada sidang selanjutnya adalah penyampaian tanggapan dari dirinya.
"Habis ngomong kami dikasih jawaban. Tapi jawabannya mungkin enggak mesti hari ini. Bisa besok di sidang berikutnya," ujar Ahok.
Ahok mengajukan uji materi terhadap aturan yang mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye. Ia ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.