JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka terkait kepemilikan hewan yang dilindungi yang ditemukan di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Hewan yang dilindungi yang ditemukan di rumah Gatot adalah harimau sumatera yang telah diawetkan dan elang jawa.
"Kami telah menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka karena terbukti menyimpan dan memelihara hewan yang dilindungi," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/9/2016).
Sutarmo mengatakan, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gatot. Seharusnya Gatot diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (5/9/2016) kemarin. Namun, dia beralasan sedang sakit sehingga belum bisa diperiksa.
Sutarmo mengaku, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan penyidik dari Polda NTB untuk menanyakan apakah Gatot bisa menjalani pemeriksaan hari ini atau tidak. Sebab, saat ini Gatot memiliki waktu senggang karena tidak ikut dalam penggeledahan di padepokannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Sutarmo mengatakan, dalam proses pemeriksaan, kondisi terperiksa harus sehat secara jasmani ataupun rohani. Untuk itu, pihaknya masih menunggu Gatot dalam kondisi sehat saat diperiksa.
Atas kepemilikan hewan yang dilindungi tersebut, Gatot terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Gatot Brajamusti ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia dipilih lagi untuk memimpin Parfi, Minggu (28/8/2016). Polisi menemukan satu paket sabu di celananya dan hasil tes urine pun menyatakan dia positif menggunakan narkoba.
Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pekan lalu. Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api, amunisi, dan hewan yang dilindungi.