Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: Apa Penjabat Gubernur dari Kemendagri Bisa Tanda Tangani RAPBD?

Kompas.com - 14/09/2016, 14:51 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan peran penjabat gubernur dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nantinya akan memimpin DKI Jakarta selama Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta cuti kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Djarot mengaku tidak mengetahui apakah penjabat gubernur tersebut dapat mengambil kebijakan strategis atau tidak.

"Nah, sekarang pertanyaannya, bisa enggak penjabat gubernur dari Kemendagri ini menandatangani RAPBD (rancangan anggaran pendapatan belanja daerah) dengan DPRD, padahal jabatan kami masih ada sampai Oktober 2017," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8/2016).

RAPBD DKI 2017 ditargetkan disahkan pada Desember 2016. Hanya saja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, petahana yang resmi terdaftar pada pilkada wajib cuti untuk kampanye selama empat bulan.

Masa kampanye pada pilkada serentak 2017 telah ditetapkan mulai dari Oktober 2016 hingga Februari 2017. Itu artinya, pengesahan RAPBD 2017 dilaksanakan pada masa kampanye.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana maju kembali sebagai calon gubernur. Begitu pula dengan Djarot jika dia ditugaskan oleh partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Apa penjabat gubernur juga bisa mengikuti alur berpikirnya? Apalagi kalau Sekda juga maju (pada Pilkada DKI 2017). Sekda-nya ganti, harus ditunjuk Plh (pelaksana harian) juga. Ini kan juga harus dipikirkan," kata Djarot.

Dia mengatakan, cuti seharusnya hanya dilaksanakan jika petahana ingin berkampanye. Saat tidak ingin berkampanye, petahana diizinkan untuk terus bekerja. Mekanisme semacam itu terjadi saat pilkada pada tahun-tahun sebelumnya.

Djarot kini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 70 ayat 3 tentang aturan cuti kampanye bagi petahana.

"Bagaimana sekarang. MK masih diproses seperti apa. Kecuali kalau misalnya Kemendagri memperbolehkan penjabat gubernur menandatangani RAPBD," kata Djarot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com