JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016), mendadak dihebohkan dengan seruan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.
Otto berseru setelah sebelumnya majelis hakim memutuskan agar analisis terhadap rekaman CCTV Kafe Olivier tidak dilanjutkan oleh ahli digital forensik yang dihadirkan pihak Jessica.
"Roy, Anda kenapa nunjuk-nunjuk majelis hakim?" kata Otto, ke arah barisan tempat duduk paling depan ruang sidang.
Roy Suryo duduk di sana. Ia memang sudah berada di ruang sidang sejak pukul 16.00 WIB.
Selama menonton persidangan, Roy terlihat berbincang dengan ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, AKBP Muhammad Nuh. Mendengar seruan Otto, sontak penonton di dalam ruang sidang berteriak kepada Roy.
Politisi Partai Demokrat itu sempat berdiri sambil mengangkat kedua tangannya dan mengaku tidak menunjuk-nunjuk majelis hakim. Namun, suasana semakin tidak kondusif. Sejumlah penonton di barisan paling belakang semakin keras berteriak meminta Roy keluar ruang sidang.
"Roy Suryo, keluar dari ruang sidang! Keluar!" seru para penonton. Tak lama setelah itu, Roy langsung keluar dari ruang sidang.
Sidang kemudian diskors hingga pukul 19.00 WIB. Kedatangan AKBP Muhammad Nuh atas dasar permintaan kuasa hukum Jessica dalam rangka melihat rekaman CCTV Kafe Olivier.
Rekaman asli hanya dimiliki oleh Nuh yang merupakan ahli dari jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum keberatan jika flashdisk berisi rekaman CCTV Kafe Olivier dilihat melalui laptop milik ahli digital forensik yang dihadirkan pihak Jessica. Keberatan disampaikan karena adanya kemungkinan perubahan jika rekaman asli berpindah laptop.