JAKARTA, KOMPAS.com - Rachmat, warga Cakung Timur, Jakarta Timur, diamankan jajaran Kepolisian Koja, Jakarta Utara, karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto mengatakan, penangkapan itu bermula ketika ada laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan salah satu penghuni apartemen di Jakarta Timur.
Saat diselidiki, Rachmat diketahui sering menjual narkoba kepada sejumlah warga yang mendatangi apartemennya. Pada Minggu (11/9/2016), pihak kepolisian mengamankan Rachmat di apartemennya.
"Petugas melakukan observasi di tempat itu selama beberapa hari. Minggunya, kami langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2016).
Di dalam kamar Rachmat, polisi menemukan 800 pil ekstasi, 1,5 kilogram ganja, 32 gram sabu, serta uang sebesar Rp 260.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Rachmat mengaku telah mengedarkan narkoba selama tujuh bulan. Seluruh barang tersebut didapat dari kakaknya, Sarip.
Sarip diketahui merupakan narapidana Lapas Bulak Kapal di Bekasi yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Supriyanto mengatakan, Rachmat sering berkomunikasi dengan Sarip menggunakan ponsel.
Untuk mengirimkan barang hingga sampai ke tangan Rachmat, Sarip meminta orang lain untuk menemui Rachmat di tempat yang telah ditentukan.
"Pelaku tidak kenal dengan orang suruhan kakaknya ini. Biasanya, setelah mendapatkan barang, pelaku langsung mengantarkannya kepada pelanggan yang sudah memesan," ujar Supriyanto.