JAKARTA, KOMPAS.com - Warga terdampak penggusuran Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Permohonan uji materi ini didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/9/2016).
(Baca juga: Pemprov DKI Segera Gusur Rumah-Rumah di Bantaran Kali Krukut Kawasan Kemang)
Warga korban penggusuran Pemprov DKI Jakarta itu itu berasal dari Duri Kepa, Jakarta Barat, dan Papanggo, Jakarta Utara.
Mereka terkena penggusuran, masing-masing pada 2015 dan 2008. Saat mengajukan uji materi ke MK, warga korban penggusuran itu didampingi perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan uji materi atas Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Menurut dia, undang-undang ini melanggar hak konstitusional korban penggusuran.
Sebab, aturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk bertindak diskriminatif terhadap warganya sendiri pada saat melakukan penggusuran.
Tindakan diskriminatif itu seperti klaim sepihak tanpa perlu menunjukkan sertifikat dan proses musyawarah, penggunaan kekerasan, hingga pengerahan aparat yang tidak berwenang, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Oleh karena itu, ia menganggap bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Bertentangannya itu, pertama warga jelas kehilangan tempat tinggal, hak atas pekerjaan layak, perlindungan harta benda dan rasa aman, kesamaan depan hukum. Ketidakadilan ini yang mau kami lawan dengan judicial review ini," kata Alldo di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
(Baca juga: Ahok Sebut Penggusuran Bukit Duri Ditunda karena Ada Warga yang Punya Sertifikat)
Dengan uji materi ini, Alldo berharap relasi antara warga miskin dan pemerintah bisa lebih setara di mata hukum.
Sebab, bila hakim MK mengabulkan uji materi ini, pemerintah harus berdialog dengan warga dan menghormati proses hukukum sebelum melakukan penggusuran.
"Menguji semua kepemilikan tanah di pengadilan. Nah hal ini tidak pernah dilakukan pemerintah. Padahal pengadilan adalah pihak berwenang yang mengungkapkan apakah tanah ini punya pemerintah atau bukan," ujar Alldo.
Alldo menambahkan, pihak MK segera menggelar sidang atas permohonan uji materi undang-undang tersebut. Sidang rencananya akan digelar satu bulan mendatang.