JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Live streaming sidang: https://youtu.be/YFF6tFwiI5Q
Jaksa menyusun tuntutan setelah mendengarkan berbagai keterangan saksi, ahli, dan Jessica dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meyakini bahwa kliennya akan dibebaskan. Dia yakin majelis hakim akan memutuskan dengan adil.
"Jika berdasarkan fakta-fakta hukum, kami meyakini betul bahwa klien kami harus dibebaskan karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," ujar Otto saat dihubungi, Rabu pagi.
Dari keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Otto juga yakin bahwa kematian Jessica bukan disebabkan racun sianida.
"Di tubuh Mirna tidak ada sianida. Karena tidak ada sianida, artinya bukan meninggal karena sianida dong, itu kata ahli," ucap Otto.
Otto percaya pada hasil pemeriksaan Puslabfor Polri yang menunjukkan adanya kandungan sianida dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna. Namun, dia menduga ada orang lain yang memasukkan sianida tersebut ke dalam gelas es kopi vietnam seusai Mirna meninggal.
"Artinya, memang ada yang menabur sianida setelah Mirna tewas karena tidak ada di dalam tubuh Mirna kandungan sianida. Tapi, itu siapa? Perlu dicari tahu," ucap Otto.
(Baca: “Timeline” Sidang Kasus Kematian Mirna hingga Pembacaan Tuntutan Jaksa)
Ketika Otto meyakini penyebab kematian Mirna bukan karena sianida, maka Otto juga meyakini Jessica harus dibebaskan.
Pada sidang-sidang sebelumnya, ahli-ahli yang dihadirkan Jessica mengatakan bahwa kemungkinan Mirna meninggal bukan karena sianida. Sebab, pada barang bukti nomor 4 berupa cairan lambung yang diambil 70 menit seusai Mirna meninggal, tidak ditemukan zat sianida.
Sementara itu, adanya 0,2 miligram per liter zat sianida di dalam sampel lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah meninggal, kemungkinan dihasilkan pasca-kematian.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.