Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jessica Akan Gunakan Putusan MK dalam Nota Pembelaan

Kompas.com - 07/10/2016, 11:55 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebutkan akan memakai salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam materi nota pembelaan atau pleidoi untuk Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Putusan MK yang dimaksud adalah terkait gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus. Dalam putusannya, Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul, menyatakan, ada kekuranglengkapan peraturan terkait penyadapan. Manahan menyebutkan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan UU ITE.

Dengan demikian, rekaman CCTV kafe Olivier dalam kasus kematian Mirna dianggap tidak sah karena tidak dibuat atas permintaan aparat penegak hukum.

"Itu pasti jadi bahan nota pembelaan kami. Ahli kami juga, Pak Mudzakir, menjelaskan ada putusan MK itu. Dalam kasus Jessica, rekaman CCTV tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Nanti kami jabarkan alasannya di sidang agenda nota pembelaan," kata Otto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/10/2016).

Otto juga menyinggung soal rekaman CCTV Kafe Olivier yang dianggap sudah tidak asli lagi. File rekaman CCTV yang ditampilkan jaksa penuntut umum dalam persidangan merupakan copy dari file asli yang diambil di unit CCTV dengan menggunakan flashdisk.

Selain itu, Otto menilai, penuntut umum menyalahi aturan karena tidak membuat berita acara tentang proses pengambilan rekaman CCTV sebagai alat bukti. Ketentuan tentang proses pengambilan barang bukti tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Menurut Peraturan Kapolri, setiap pengambilan alat bukti, harus ada berita acara. Ini kan tidak ada. Sudah begitu, tidak ada barang (rekaman CCTV) asli, ini kan rentan direkayasa. Kalau dalam kasus lain rekaman tidak dilakukan penyidik, bisa kacau," tutur Otto.

Sidang mengadili Jessica selaku terdakwa kasus kematian Mirna akan dilanjutkan pada Rabu (12/10/2016) pekan depan. Dalam sidang sebelumnya, Jessica dituntut hukuman penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum. Pertimbangannya, Jessica dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan tidak ada hal yang meringankan selama persidangan berlangsung.

Kompas TV Ibu Jessica Ceritakan Kondisi Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com