JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak ada masalah terkait kunjungan dia ke makam Presiden pertama RI Soekarno di Blitar, Jawar Timur.
Basuki berziarah ke makam Bung Karno bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada Senin (10/10/2016) kemarin.
Menurut Basuki, dia tidak perlu cuti kerja karena kunjungan itu bukan kunjungan ke luar negeri.
"Kan dalam peraturan mendagri, kalau dalam negeri tidak perlu minta izin, kecuali kita ke luar negeri," ujar pria yang dikenal dengan nama Ahok ini di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (11/10/2016).
(Baca juga: Ahok, Djarot, dan Calon Kepala Daerah PDI-P Berdoa di Makam Bung Karno)
Lagipula, kata Ahok, kepala daerah tidak memiliki jam kerja seperti pegawai negeri sipil. Ahok juga mengatakan bahwa ia sering menggunakan waktu libur untuk bekerja di rumah.
Ia mengaku sering membawa lembar disposisi ke rumah untuk ditandatangani.
"Kalau mau hitung-hitungan, Sabtu dan Minggu saya sudah lembur loh, satu koper gede saya beresin," ujar Ahok.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah mengatakan, Ahok dan Djarot memang tidak perlu mengajukan cuti karena kepergiannya tidak lebih dari satu hari.
(Baca juga: Saefullah: Ahok-Djarot Tak Perlu Cuti Saat ke Blitar, tetapi Izin Saja)
Saefullah juga mengatakan, keduanya sempat datang ke kantor sebelum ziarah ke makam Bung Karno di Blitar.
Adapun Ahok dan Djarot pergi ke Blitar dalam kapasitas mereka sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017.
Acara nyekar itu juga dikuti para kader PDI-P serta sejumlah pasangan bakal calon kepala daerah lainnya yang diusung oleh PDI-P pada pilkada serentak 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.