JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pengojek berinisial RS alias DN karena diduga menjadi kurir narkoba jaringan nasional.
Dari tangan RS alias DN, polisi menyita lima kilogram sabu yang disimpan dalam tasnya.
(Baca juga: Baru Sepekan Bebas, Aswar Kembali Ditangkap karena Narkoba)
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman mengatakan, RS alias DN ditangkap di depan Universitas Mercu Buana, Jakarta Barat, Minggu (9/10/2016).
Saat itu, RS alias DN usai bertransaksi narkoba dengan orang yang tak dikenalnya.
"Hasil interogasi, ia mengaku disuruh oleh MSL (DPO) untuk menerima sabu di lokasi itu dari seseorang," ujar John di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016).
John mengatakan, RS alias DN mendapat komisi Rp 2,5 juta untuk tiap kilogram sabu yang ia berhasil antarkan kepada MSL.
Berdasarkan pengakuannya, RS alias DN baru pertama kali diperintahkan MSL untuk mengambil sabu.
"Kami tidak percaya dia baru sekali, sebab dari keterangan saksi-saksi RS alias DN ini sudah lama berteman dengan MSL. RS alias DN ini kesehariannya tukang ojek," ucap dia.
(Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap karena Membawa Narkoba di Diskotek Miles)
Jhon melanjutkan, setelah RS alias DN mengaku diperintahkan oleh MSL mengambil narkoba, polisi langsung menggerebek rumah MSL di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Namun, MSL melarikan diri sebelum polisi tiba di rumahnya.
"Kami belum tahu sabu ini dari mana. Kami masih memburu MSL, diduga dia-lah pengendali jaringan ini," kata John.
Akibat ulahnya, RS alias DN dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.