JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara.
Live streaming sidang pembelaan Jessica: https://youtu.be/mHpRaTRIwvU
Jessica dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(Baca juga: Jaksa Anggap Jessica Pantas Dituntut 20 Tahun Penjara)
Menurut tim jaksa, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian, diperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Selain itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jessica.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Jessica dinilai meninggalkan kepedihan mendalam bagi keluarga Mirna.
Selain itu, perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat.
(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica: Kalau Jaksa Yakin Harusnya Dituntut Seumur Hidup Dong)
Jaksa juga menyebut perbuatan Jessica sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri.
Kemudian, Jessica dinilai sadis karena meracuni Mirna menggunakan sianida, sehingga Mirna tersiksa terlebih dahulu sebelum dia meninggal.
Jaksa menyebut Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun.
Jaksa juga menilai keterangan Jessica dalam persidangan berbelit-belit dan membangun alibi untuk mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," ujar jaksa Meylany Wuwung membacakan surat tuntutan pada persidangan Rabu (5/10/2016) lalu.
Jessica buat pleidoi sendiri
Menanggapi tuntutan jaksa, Jessica membuat sendiri materi pleidoi atau nota pembelaannya.