Dia akan membacakan pleidoi tersebut dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) hari ini.
Selain itu, tim kuasa hukum Jessica telah menyusun materi pleidoi sehingga akan ada dua pleidoi yang diajukan.
"Pleidoi akan dibacakan Jessica sama penasihat hukum, Jessica dulu yang membacakan. Jessica bikin sendiri pembelaannya. Kalau dari penasihat hukum sendiri juga ada," ujar kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, Selasa (11/10/2016) malam.
(Baca juga: Jessica Akan Bacakan Sendiri Pleidoinya pada Sidang Besok)
Otto menyampaikan, Jessica telah membuat materi pleidoi berdasarkan perasaan dan ungkapan hatinya.
Materi pleidoi Jessica ini disusun tanpa ada masukan sama sekali dari pihak kuasa hukum.
Sementara itu, materi pleidoi tim kuasa hukum Jessica disusun berdasarkan pertimbangan hukum sepanjang persidangan kasus berlangsung.
"Intinya, kami mau membuktikan dalam pleidoi nanti bahwa sebenarnya tidak ada pembunuhan pada kasus ini. Tidak ada sianida di tubuh korban," kata Otto.
(Baca juga: Pengacara Jessica Akan Gunakan Putusan MK dalam Nota Pembelaan)
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida. Jaksa yakin ada motif sakit hati di balik peristiwa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.