JAKARTA, KOMPAS.com - Propam Polda Metro Jaya mengamankan empat anggota Reskrim Polsek Gambir, karena diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Anto alias Awi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, keempat oknum anggota Reskrim Polsek Gambir itu selain akan menjalani proses hukum di internal Polri, mereka juga terancam sanksi hukum pidana umum. Keempat oknum anggota tersebut yakni, Iptu S, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R.
"Untuk pidana umumnya akan diproses oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka terancam dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).
(Baca: Selain Aiptu S, 3 Anggota Reskrim Polsek Gambir Juga Diamankan karena Pungli)
Awi menjelaskan, setelah proses penyidikan tindak pidana umumnya selesai, keempat oknum tersebut akan diproses pelanggaran kode etiknya. Jika terbukti bersalah, keempatnya terancam mendapatkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Sesuai Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 14 tahun 2011, jika anggota terkena pidana umum dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara, yang bersangkutan terancam di PTDH," ucapnya.
Iptu S, Aiptu T, Aipda EB dan Brigadir R diamankan Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melepaskan Anto alias Awi dari proses hukum.
Padahal, Anto alias Awi didapati menyimpan 20 butir pil ekstasi saat dilakukan razia di diskotek Crown, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 97 juta dari ruangan Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir yang diduga uang hasil pemerasan.
(Baca: Cegah Demoralisasi, Kapolri Tak Ingin Semua Polisi Terima Pungli Dipidana)