Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Jatuhkan Vonis untuk Jessica Hari Ini

Kompas.com - 27/10/2016, 07:39 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, pada Kamis (27/10/2016) pagi ini. Jessica akan hadir pada persidangan itu.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat berbincang dengan wartawan, Rabu kemarin, menceritakan bahwa Jessica masih yakin dirinya akan diputus bebas oleh hakim. Keyakinan Jessica disebut tidak berubah sedikit pun sejak awal persidangan berjalan sampai ujungnya, yakni bahwa dirinya tidak membunuh dan meracuni Mirna.

"Kalau saya tanya Jessica, dia bilang yakin. Dia bilang, 'Saya yakin bebas sebab saya tidak bersalah.' Kemudian saya tanya lagi, kalau ada kemungkinan lain, gimana? Dia bilang, 'Bagi saya, tidak ada kemungkinan lain. Hanya ada satu pilihan buat saya, ya bebas. Seharipun dihukum, saya akan banding,' begitu katanya," kata Otto.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, saat mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Otto sempat bergurau dengan Jessica. Jika hanya dihukum satu hari seharusnya itu menguntungkan Jessica karena setelah itu dirinya langsung bebas. Namun Jessica tetap menolak putusan semacam itu.

"Dia bilang, 'Apa gunanya hidup kalau saya jadi pembunuh, karena walau sehari kan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu.' Kalau dari kuasa hukum, kami akan menunggu bagaimana keputusan hakim nanti," kata Otto.

Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana.

Jessica dituduh meracuni Mirna, temannya sendiri, saat mereka berkumpul di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016.

Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Jessica dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan tidak ada hal apapun yang meringankan Jessica selama di persidangan.

Sebaliknya, kuasa hukum menganggap tidak ada bukti Jessica bersalah.

Kompas TV Jelang Vonis Jessica, Keluarga Mirna Gelar Doa Bersama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com