JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 13 mesin pembuat obat tradisional dan jamu ilegal hilang dari gudang yang sudah disegel polisi. Mesin-mesin itu merupakan bagian dari barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan di pabrik sekaligus gudang obat ilegal di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan pabrik sekaligus gudang obat tradisional dan jamu ilegal itu tepatnya di Jalan Raya Pasar Kemis Kilometer 6, Desa Cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Agustus 2016. Seusai penggerebekan, barang bukti tetap ditinggal di lokasi dan diamankan dengan kunci gembok pada gerbang pabrik serta gudang tersebut.
Pada Selasa (25/10/2016), saat Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten bersama Polda Banten akan mengambil barang bukti dari pabrik dan gudang PT BMJM itu, ternyata gembok sudah berubah dan 13 mesin pembuat jamu raib.
”Barang bukti berupa mesin produksi sudah tidak ada di tempatnya,” kata petugas penyidik BPOM Banten, Shinta.
September lalu, gembok dan kondisi gudang masih seperti saat awal disegel. Shinta menambahkan, pihaknya bersama Polda Banten akan mengusut tuntas hilangnya barang bukti berupa mesin produksi dari pabrik dan gudang itu.
”Kami akan tindak tegas,” ujar Shinta.
Kepala Polsek Pasar Kemis Komisaris Kosasih mengatakan, pihaknya belum menerima laporan mengenai hilangnya barang bukti tersebut.
”Belum ada laporan kepada kami. Kemungkinan besar kasus ini ditangani Polda Banten,” kata Kosasih.
Data dari Balai Besar POM Banten menunjukkan, sehari setelah penggerebekan Agustus lalu ditemukan 533.656 buah produk jamu dan obat tradisional ilegal dengan berbagai merek di gudang PT BMJM.
Dalam satu tahun, keuntungan PT BMJM dari produksi dan distribusi jamu yang mengandung zat berbahaya itu mencapai Rp 11,5 miliar. Pelaku yang saat ini masih buron dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Bentuk satgas
Kepolisian Negara RI bersama BPOM membentuk satuan tugas bersama untuk meningkatkan pengawasan produk makanan dan obat-obatan. Pembentukan satgas bersama itu tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Polri dan BPOM yang ditandatangani Februari 2016.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Kepala BPOM Penny K Lukito, Rabu, memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian daerah dan Balai Besar POM di daerah melalui konferensi video di Gedung Utama Markas Besar Polri, Jakarta.
”Saya sampaikan kepada semua kepala polda dan jajaran untuk melakukan langkah-langkah koordinasi, membuat satgas gabungan dengan jaringan POM yang ada di wilayah masing-masing dalam rangka menegakkan pengawasan obat dan makanan, termasuk pencegahan dan penindakan dengan jaringan obat dan makanan palsu,” ujar Tito.
Penny menambahkan, pembentukan satgas bersama merupakan langkah BPOM untuk memperkuat peran dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di masyarakat. Menurut dia, upaya itu untuk menjamin kesehatan setiap warga negara. (PIN/SAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.