Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti, Berupa 13 Mesin Pembuat Obat Tradisional Ilegal, Dijarah

Kompas.com - 27/10/2016, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 13 mesin pembuat obat tradisional dan jamu ilegal hilang dari gudang yang sudah disegel polisi. Mesin-mesin itu merupakan bagian dari barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan di pabrik sekaligus gudang obat ilegal di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan pabrik sekaligus gudang obat tradisional dan jamu ilegal itu tepatnya di Jalan Raya Pasar Kemis Kilometer 6, Desa Cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Agustus 2016. Seusai penggerebekan, barang bukti tetap ditinggal di lokasi dan diamankan dengan kunci gembok pada gerbang pabrik serta gudang tersebut.

Pada Selasa (25/10/2016), saat Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten bersama Polda Banten akan mengambil barang bukti dari pabrik dan gudang PT BMJM itu, ternyata gembok sudah berubah dan 13 mesin pembuat jamu raib.

”Barang bukti berupa mesin produksi sudah tidak ada di tempatnya,” kata petugas penyidik BPOM Banten, Shinta.

September lalu, gembok dan kondisi gudang masih seperti saat awal disegel. Shinta menambahkan, pihaknya bersama Polda Banten akan mengusut tuntas hilangnya barang bukti berupa mesin produksi dari pabrik dan gudang itu.

”Kami akan tindak tegas,” ujar Shinta.

Kepala Polsek Pasar Kemis Komisaris Kosasih mengatakan, pihaknya belum menerima laporan mengenai hilangnya barang bukti tersebut.

”Belum ada laporan kepada kami. Kemungkinan besar kasus ini ditangani Polda Banten,” kata Kosasih.

Data dari Balai Besar POM Banten menunjukkan, sehari setelah penggerebekan Agustus lalu ditemukan 533.656 buah produk jamu dan obat tradisional ilegal dengan berbagai merek di gudang PT BMJM.

Dalam satu tahun, keuntungan PT BMJM dari produksi dan distribusi jamu yang mengandung zat berbahaya itu mencapai Rp 11,5 miliar. Pelaku yang saat ini masih buron dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Bentuk satgas

Kepolisian Negara RI bersama BPOM membentuk satuan tugas bersama untuk meningkatkan pengawasan produk makanan dan obat-obatan. Pembentukan satgas bersama itu tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Polri dan BPOM yang ditandatangani Februari 2016.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Kepala BPOM Penny K Lukito, Rabu, memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian daerah dan Balai Besar POM di daerah melalui konferensi video di Gedung Utama Markas Besar Polri, Jakarta.

”Saya sampaikan kepada semua kepala polda dan jajaran untuk melakukan langkah-langkah koordinasi, membuat satgas gabungan dengan jaringan POM yang ada di wilayah masing-masing dalam rangka menegakkan pengawasan obat dan makanan, termasuk pencegahan dan penindakan dengan jaringan obat dan makanan palsu,” ujar Tito.

Penny menambahkan, pembentukan satgas bersama merupakan langkah BPOM untuk memperkuat peran dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di masyarakat. Menurut dia, upaya itu untuk menjamin kesehatan setiap warga negara. (PIN/SAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com