Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gelar Perkara Terbuka Tidak Perlu Jadi Perdebatan"

Kompas.com - 09/11/2016, 19:36 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, posisi kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih dalam tahap penyelidikan.

Ismail menuturkan, sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu, lanjut Ismail, gelar perkara adalah teknis kerja kepolisian yang biasa dikenal dalam proses penyidikan. Jadi, pada tahap penyelidikan, Ismail menilai tidak ada dasar hukum penyelenggaraan gelar perkara meskipun praktiknya kepolisian sering melakukan gelar perkara.

"Dengan demikian, ada atau tidak adanya dasar hukum gelar perkara pada tahap penyelidikan tidak perlu menjadi perdebatan karena pada dasarnya gelar perkara hanyalah teknik kerja penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," kata Ismail melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/11/2016).

(Baca: Adrianus Usulkan Polri Ganti Sebutan "Gelar Perkara" jika Dilakukan secara Terbuka)

Pengajar Hukum Tata Negara di UIN Syarif Hidayatullah itu menyampaikan, pernyataan banyak pihak yang mengatakan gelar perkara terbuka tidak dikenal dalam proses penyelidikan ditujukan untuk melindungi hak asasi warga dari tuduhan dinyatakan bersalah, padahal belum ada alat bukti yang cukup atau tidak terpenuhinya unsur pidana.

Dalam kaitannya dengan kasus dugaan penistaan agama, Ismail mendukung Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terbuka terhadap Ahok.

"Maka, tidak ada pilihan lain, kecuali dengan gelar perkara terbuka sehingga independensi penyidik bisa dikontrol," ujarnya.

Menurut Ismail, dasar gelar perkara terbuka dan dilakukan pada tahap penyelidikan secara implisit dimungkinkan sebagaimana diatur pada Pasal 71 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Satu hal yang harus dipastikan adalah gelar perkara hanya melibatkan unsur-unsur yang relevan, pelapor, terlapor, penyidik, dan bagian Pengawasan Penyidik (Wasidik) Polri," kata Ismail.

Ismail menilai rencana Polri melibatkan anggota Komisi III DPR dalam gelar perkara adalah kekeliruan karena Komisi III bukan penyidik dan bukan penegak hukum. Terlibatnya anggota Komisi III DPR dalam gelar perkara itu dikhawatirkan akan mengikis independensi polisi.

"Gelar perkara terbuka adalah kreasi teknik kerja institusi Polri untuk menepis keraguan publik atas independensi Polri dalam kasus ini dan tidak melanggar hukum," ujar Ismail.    

(Baca: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Dinilai Membuka Ruang Intervensi Baru)

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Polri belum menentukan teknis gelar perkara terbuka terkait kasus Ahok.

 

Pembahasan soal gelar perkara sudah dilakukan secara internal, tetapi format final yang akan digunakan belum ditentukan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com