JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta segera menemui pihak kepolisian untuk membahas mengenai permasalahan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan pertemuan ini untuk membahas banyaknya penghadangan yang menyebabkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sulit berkampanye serta menyampaikan visi misi mereka kepada warga.
"Jadi saya sudah berkoordinasi dengan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan KPU dengan Polda, Bawaslu dan juga tim pasangan calon," kata Sumarno, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).
KPU DKI Jakarta ingin memastikan semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat berkampanye di semua wilayah Ibu Kota. Kecuali di tempat-tempat yang dilarang kampanye, seperti tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.
Sehingga perlu ada koordinasi antara tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur dengan masyarakat setempat.
"Tidak bisa semata-mata kita menyalahkan warga. Tim pasangan calon juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat sebelum calon datang ke lokasi itu, biar tidak terjadi miskomunikasi," kata Sumarno.
KPU DKI Jakarta tak bisa mengantisipasi terjadinya aksi unjuk rasa di lokasi kampanye. Namun, hal itu sudah menjadi pelanggaran ketika menimbulkan kericuhan maupun tindakan anarkis.
Pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat tercatat beberapa kali dihadang aksi penolakan. Ahok pernah ditolak saat berkampanye di Rawa Belong dan Kedoya Utara, Jakarta Barat.
Kemudian Djarot pernah ditolak di Cilincing, Jakarta Utara dan Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Berbeda dengan Ahok yang diamankan, Djarot memilih berdialog dengan para pendemo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.