JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Negara Jakarta Selatan tengah membayarkan Rp 153 miliar uang pembebasan lahan kepada 19 orang pemilik bidang di Pejaten Timur, Jakarta Selatan, untuk normalisasi Sungai Ciliwung.
Kepala Badan Pertanahan Negara Jakarta Selatan Alen Saputra mengatakan selama beberapa bulan terakhir pihaknya telah melakukan pengukuran dan pendataan bidang-bidang di RW 03, 05, 06, 07, 08, dan 09 di Pejaten Timur.
Hasilnya, ada 68 bidang dengan luas kurang lebih 3,6 hektar yang dianggarkan untuk dibebaskan.
"Ini masih tahap pembayaran, hari ini harus selesai, kalau perlu sampai malam," kata Alen kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2016).
Normalisasi Sungai Ciliwung di Pejaten Timur akan dimulai secepatnya setelah semua pemilik bidang menerima uangnya. Rencana normalisasi sendiri sudah diwacanakan beberapa tahun silam, dengan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman pada 2013 silam.
Sepetak lahan yang akan dijadikan taman itu akhirnya dialihkan untuk pelebaran Ciliwung. Adapun pembebasan kali ini merupakan anggaran yang diajukan Dinas Tata Air.
Tanah-tanah bersertifikat ini diganti rugi berdasarkan penilaian atau appraisal. Pengerjaan normalisasi akan dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
"Tanah ini dipakai untuk normalisasi Ciliwung sama jalan inspeksi, mudah-mudahan tidak banjir lagi," ujar Alen. (Baca: Menengok Sisi Ciliwung yang Masih Asri)
Selama ini, ketika Sungai Ciliwung meluap, permukiman warga di Pejaten Timur selalu tergenang banjir.