Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata KPU DKI soal Tidak Adanya Frasa "Cagub-Cawagub" dalam Pasal 187 Ayat 3 UU Pilkada

Kompas.com - 22/11/2016, 17:38 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 101 wilayah di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak pada 2017, termasuk DKI Jakarta. Saat ini, tahapan pilkada memasuki masa kampanye yang sudah berlangsung sejak 28 Oktober dan akan berlanjut hingga 11 Februari 2017.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur sejumlah hal yang dilarang selama pelaksanaan kampanye. Beberapa larangan tersebut di antaranya yakni dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan/atau melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

Larangan-larangan di atas tercantum pada Pasal 69 huruf g - j. Apabila larangan itu dilanggar, ada sanksi pidana yang tercantum pada Pasal 187 ayat 3.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Namun, pada Pasal 187 ayat 3 hanya disebutkan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/wali kota.

Lalu, bagaimana sanksi pidana apabila larangan tersebut dilanggar dalam pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur?

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, sanksi pada Pasal 187 ayat 3 itu juga berlaku untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

"Sama, sanksinya iya itu. Seharusnya ada (tulisan pemilihan gubernur dan wakil gubernur)," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Menurut Sumarno, tidak ditulisnya frasa "pemilihan gubernur dan wakil gubernur" merupakan kesalahan penulisan. Sehingga, sanksi pada Pasal 187 ayat 3 juga berlaku untuk pelaksanaan kampanye cagub-cawagub.

"Sebenarnya sih biasanya kalau dia menyebutkan pemilihan bupati, wali kota, sebelumnya ada (ditulis) pemilihan gubernur, jadi itu mungkin kelupaan menulis, (seharusnya sanksinya) umum," ucap Sumarno.

Dengan demikian, orang yang melanggar larangan kampanye di atas pada pemilihan cagub-cawagub akan dikenakan sanksi hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 100.000 - Rp 1.000.000.

Kompas TV KPU Tak Larang Cagub-Cawagub Bersosialisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com