JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polsek Cakung menetapkan NN (40), sebagai tersangka. Ia merupakan peracik minuman keras oplosan yang tewaskan delapan orang di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Selain itu, polisi masih mengejar tiga kaki tangan NN yang masih buron (DPO).
Kepala Polsek Cakung Komisaris Sukatma mengatakan, tiga kaki tangan NN yang sedang diburu berinisial UDN, CM, dan DT. Sedangkan NN sudah ditangkap petugas.
"Tersangka baru satu, NN, dia yang meracik langsung. Sementara yang tiga orang masih kita kejar," kata Sukatma, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (28/11/2016).
UDN dan CM berperan sebagai penjual miras oplosan. Sedangkan DT sebagai pesuruh biasa.
"Setelah tahu ada yang meninggal tiga orang ini langsung kabur," ujar Sukatma.
Kepada petugas, NN mengalu sudah menjalankan aksinya sejak 3,5 bulan. NN belajar meracik dari seseorang, kemudian mengembangkan usahanya sendiri. NN mengajak UDN untuk join menjual miras oplosan bersama UDN di dekat TKP kejadian di Jalan KR Radjimant, Cakung.
Minuman yang diracik pelaku tidak bermerek. Campurannya dari alkohol, air galon galon, madu, suplemen, dan zat pewarna yang menyerupai teh. Harganya pun menggiurkan karena terbilang murah. Sebotol dihargai Rp 15.000.
"Hari itu (ditangkap) ada sekitar 120 botol, sudah laku dan sisa 66-an," ujar Sukatma. (Baca: Ini Bahan Miras Oplosan yang Tewaskan 10 Orang di Cakung)
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya dan atau Pasal 300 KUHP tentang menjual minuman yang memabukan.
Ancamannya hukuman 15 tahun penjara. Jika korbannya mati, Sukatma mengatakan, ancaman hukuman selama-lamanya 20 atau seumur hidup. Adapun dalam kasus miras oplosan di Cakung itu, korban yang meninggal diduga mencapai sepuluh orang, namun keluarga yang membuat laporan polisi hanya delapan orang.