JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tugas penyidik dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah selesai setelah pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Agung RI.
"Di penyidik Polri sudah selesai," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Saat ini, kasus Ahok sepenuhnya di tangan Kejaksaan Agung. Rikwanto mengatakan, untuk waktu perkara, itu relatif. Sebab, pihak kejaksaan akan membuat surat penuntutan dan lainnya.
"Kan dia mempersiapkannya (surat penuntutan) kemudian kapan diagendakan di pengadilan di situ kita lihat," kata dia.
Rikwanto menambahkan, bila sudah di kejaksaan, tanggung jawab hukum ada di kejaksaan, bukan lagi Polri. Salah satunya termasuk status penahanan.
Kendati demikian, setelah tahap dua selesai, Kamis (1/12/2016), Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menahan Ahok. Keputusan itu lantaran Ahok dianggap kooperatif.