Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuding SBY Dalang Demo 4 November, Boni Hargens Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 01/12/2016, 18:44 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah kader Partai Demokrat melaporkan pengamat politik, Boni Hargens, ke polisi. Boni dilaporkan karena diduga telah menuding Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai auktor intelektualis di balik aksi unjuk rasa pada 4 November 2016.

Ketua Forum Komunikasi Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia, Didi Irawadi Syamsudin, mengatakan, Boni menuduh SBY mendanai aksi unjuk rasa pada 4 November yang berujung ricuh tersebut. Didi menilai, tuduhan Boni tidak berdasar.

"Kami laporkan antara lain fitnah yang dilakukan. Dia menuduh Ketua Umum kami (SBY) itu dalang dari aksi damai 4 November yang mana Saudara Boni Hargens mengatakan bahwa itu hasil dari uang korupsi 10 tahun. Itu tentu fitnah yang sangat keji dan tidak bertanggung jawab," kata Didi seusai membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/12/2016).

Menurut dia, Boni telah menyebarkan berita bohong yang menyebut dana yang dikucurkan untuk massa aksi 4 November berasal dari uang korupsi selama SBY menjabat presiden selama 10 tahun. Didi menyampaikan, Boni menyampaikan hal tersebut di muka publik.

Didi mengatakan, Boni menyampaikan hal tersebut di sebuah acara diskusi publik dan di media sosial.

"Dia mengatakan itu di berbagai forum, antara lain di diskusi pada tanggal 11 November ya, di Cikini. Juga di media sosial, dikatakan demikian ya. Di media sosial, dia mengatakan, aksi damai 4 November itu aksi kotor yang didanai uang korupsi selama 10 tahun gitu ya," kata Didi.

Dia mengungkapkan, akibat perkataan Boni tersebut, para kader Partai Demokrat merasa geram. Untuk itu, ia melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke polisi.

"Soal ini adalah tentu hak para kader karena Ketum kami ini adalah simbol partai, kehormatan partai, tentu kami tidak bisa mendiamkan siapa pun pihak yang melakukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab secara hukum," kata Didi.

Dalam laporan itu, Didi mengaku membawa barang bukti berupa rekaman saat Boni mengatakan tudingan tersebut dalam sebuah acara diskusi publik dan bukti screenshot dari media online yang memuat pernyataan Boni.

Boni dituduh melanggar Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com