JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta berencana memanggil tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Pemanggilan dilakukan dalam rangka meminta penjelasan soal program Rp 1 miliar per RW yang sebelumnya diduga sebagai bentuk politik uang namun kemudian menjadi dugaan pelanggaran administrasi kampanye.
"Kalau nanti diperlukan, misalnya KPU berkesimpulan perlu mengundang tim (pasangan calon) nomor satu, akan kami undang. Ingin mendapatkan penjelasan, sebenarnya bagaimana duduk persoalannya, sebelum KPU menetapkan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi," kata Sumarno saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (2/12/2016).
(Baca: Program Rp 1 Miliar Per RW Agus-Sylvi Dinyatakan sebagai Politik Uang)
Menurut Sumarno, pihaknya akan berhati-hati dan teliti sebelum nanti menjatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut. Menurut Bawaslu DKI Jakarta, dugaan pelanggaran tim Agus-Sylvi ini masuk dalam kategori pelanggaran administrasi, meski sebelumnya ada dugaan lain yang melihat program tersebut sebagai salah satu bentuk politik uang.
Sejumlah komisioner KPU DKI Jakarta telah mendiskusikan laporan dari Bawaslu ini. Jalannya diskusi sudah sampai pada pembahasan apakah seorang calon kepala daerah dianggap menyalahi aturan jika dia menjanjikan akan mengalokasikan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk kegiatan tertentu saat terpilih nanti.
Menurut pandangan Sumarno, ada dua hal yang dapat membedakan, yakni apakah janji itu disampaikan secara pribadi, dengan kata lain membuat janji secara personal; atau janji dengan mengalokasikan anggaran sebagai kepala daerah yang berwenang.
"Saat kampanye, semua calon pasti menjanjikan sesuatu. Ini harus dibedakan ketika yang bersangkutan menjanjikan secara pribadi. Kalau nanti bapak-ibu pilih saya, akan saya kasih uang, nah ini jelas kategori politik uang. Kalau dia bilang mau menganggarkan dana sekian ketika terpilih nanti, ini yang masih kami kaji," tutur Sumarno.
(Baca: KPUD DKI Belum Bahas Dugaan Pelanggaran Agus-Sylvi)
Bawaslu sebelumnya menyatakan program Rp 1 miliar per 1 RW sebagai dugaan pelanggaran administrasi karena tidak tercantum dalam visi-misi Agus-Sylvi. Padahal, program itu merupakan program unggulan Agus dan Sylvi yang selalu disampaikan di setiap kesempatan ketika mereka berkampanye.