Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pemkot Tagih PBB, dari Terbitkan Surat Paksa hingga Berniat Bangun Bedeng

Kompas.com - 08/12/2016, 08:44 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang akhir tahun 2016, Pemprov DKI Jakarta gencar menagih PBB para pemilik lahan yang menunggak pajak.

Setelah jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus lalu berakhir, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 115 tahun 2016 tentang Penegkan Peraturan Perpajakan Daerah.

Dalam instruksi itu, disebutkan bahwa Dinas Pelayanan Pajak, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata, dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bisa menagih, menyegel, hingga mencabut izin usaha yang tidak membayar pajak.

(Baca juga: DKI Peroleh Rp 1 Triliun Selama Sebulan Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN)

Jakarta Selatan sebagai wilayah dengan target penerimaan pajak tertinggi masih menemui berbagai kesulitan dalam menagih pajak.

Hingga Rabu (7/12/2016), ada 3,87 persen wajib pajak yang belum membayar PBB.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari mengatakan, cara persuasif biasanya dilakukan dengan mendatangi objek pajak dan meminta komitmen pembayaran pajak.

"Kita datangi, tanya kenapa menunggak pajak, lalu diminta komitmennya melalui surat kesanggupan membayar," kata Johari, Rabu.

Surat bermaterai itu berisi tanggal yang disepakati untuk membayar, biasanya terhitung satu minggu dari tanggal penandatanganan.

Cara lebih keras

Kemarin, pihak Sudin Pelayanan Pajak Jaksel mendatangi pengelola Apartemen Pakubuwono Terrace, PT Selaras Mitra Sejati, untuk menagih pembayaran pajak.

Menurut Johari, PT Selaras Mitra Sejati akan ditagih dengan cara yang lebih keras, berupa penyegelan dan surat paksa, apabila tidak bisa menyanggupi pelunasan PBB pada akhir tahun.

Johari menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, pemerintah bisa melimpahkan tunggakan pajak ke Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi agar dapat dikuasai maupun langsung disita.

(Baca juga: Tunggak Pajak Rp 2,3 Miliar, Apartemen Pakubuwono Terrace Terancam Digugat)

Namun, Johari mengatakan, langkah ini belum pernah dilakukan selama ia menjabat Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak.

"Yang banyak melakukan penunggakan itu sebenarnya perorangan, karena kalau badan usaha kan dia pasti malu," kata Johari.

Menagih pajak perorangan memiliki kesulitan tersendiri. Salah satunya adalah jika objek pajak berupa lahan kosong yang tidak terurus.

Ia mencontohkan penagihan pajak atas lahan di kawasan Kebayoran Baru, kemarin. Wajib pajak di sana menunggak sejak 1995 dan tidak terlacak keberadaannya.

Plang yang sudah dipasang di sana tak juga membuat pemilik lahan itu datang membayar pajak.

(Baca juga: Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Jaksel Tagih PBB ke Pengembang)

Johari setengah berkelakar, ia akan mendirikan bedeng maupun bangunan semipermanen di atas lahan tersebut jika sang pemilik tak juga muncul.

"Paling efektif sebenarnya itu, ide gila saya. Tanah itu enggak ada yang ngakuin, giliran dibangun bedeng atau rumah pasti nongol yang punya," kata Johari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Megapolitan
UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com