Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ingin Beli Lahan Eks Kedubes Inggris karena Ada Izin Kementerian Agraria

Kompas.com - 15/12/2016, 10:07 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang diketahui sudah menerbitkan surat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengizinkan pembelian lahan eks Kedubes Inggris yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tak jauh dari kawasan Bundaran HI.

Hal itu dituangkan dalam surat yang diterbitkan tertanggal 18 November 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Arie Yuriwin.

Suratnya ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin selaku pimpinan instansi yang berwenang mengurus lahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Djafar mengakui hal tersebut.

"Iya, betul ada surat dari Kementrian Agraria," kata Djafar kepada Kompas.com, Kamis (15/12/2016).

Djafar menyatakan, pembelian lahan eks Kedubes Inggris masih masuk dalam rencana Pemprov DKI. Namun, pembayaran baru akan dilakukan jika pihak Kedubes Inggris sudah membayar sewa lahan ke pemerintah pusat.

Sebelum digunakan oleh Kedubes Inggris, lahan diketahui dimiliki oleh pemerintah pusat. Menurut Djafar, pihak Kedubes Inggris mendapat hak pakai dari pemerintah pusat untuk menggunakan lahan tersebut sejak tahun 1961.

Selama pemakaian, Kedubes Inggris harus membayar sewa kepada pemerintah setiap tahunnya. Namun, selama pemakaian, kata dia, Kedubes Inggris tidak pernah membayar uang sewa. Sebab, pihak Kedubes Inggris juga merasa tidak pernah ditagih oleh pemerintah.

"Maka dapat dilakukan pembelian melalui anggaran perubahan jika sewanya sudah dibayar," kata Djafar.

Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes disebut menyepakati pembelian lahan dengan harga Rp 479 miliar. Lahan eks Kedubes Inggris rencananya akan dijadikan taman, sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (saat ini sedang cuti untuk kampanye) berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4,185 meter persegi itu.

Dalam perkembangannya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI berstatus milik pemerintah pusat. Informasi itu disampaikan berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris selama status kepemilikannya belum jelas.

Jika lahan tersebut benar-benar dimiliki pemerintah pusat, maka Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membeli. Karena, kata Sumarsono, pemerintah tidak bisa membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah sendiri.

Sementara itu, Ahok menyatakan pemerintah pusat sudah menyerahkan lahan ke Kerajaan Inggris. Sehingga saat ini status lahannya adalah milik Kedubes Inggris.

"Biasanya yang saya tahu, dalam tata negara itu pemerintah itu kasih tanah kepada negeri itu kayak teman atau namanya negara sahabat, biasanya sebaiknya juga dikasih," kata Ahok saat ditemui usai acara di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, Jumat (9/12/2016) malam.

Kompas TV Ahok: Lahan Bekas Kedubes Inggris Milik Pemerintah Inggris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com