Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Minta Semua Pihak Tunggu Dakwaan di Pengadilan soal Pemberhentian Ahok

Kompas.com - 19/12/2016, 13:39 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tak perlu diberhentikan dari jabatannya jika hanya didakwa empat tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Namun, kata Djarot, sampai saat ini belum diketahui pasti berapa lama masa hukuman yang didakwakan jaksa kepada Ahok.

"Kalau saya dengar kemarin itu hakim jaksa itu lucu, 4-5 tahun. Kalau yang diambil hakim empat tahun, berarti tidak perlu ada non-aktif. Iya dong, coba lihat UU-nya," kata Djarot di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Menurut Djarot, Ahok baru akan bisa diberhentikan sementara jika hakim memutuskan dakwaannya lima tahun penjara.

"Tunggu dari pengadilan dong seperti apa dakwaanya," ujar Djarot.

Saat sidang kasus penodaan agama yang digelar Selasa (13/12/2016), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

"Materi di dalam dakwaan alternatif pertama dengan kualifikasi dakwaan penodaan agama saudara kunjungan kerja sebagai gubernur ke Kepulauan Seribu. Alternatif kedua sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar JPU Ali Mukartono.

Kuasa hukum Ahok meminta majelis hakim membatalkan dakwaan. Karena menganggap dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Dalam argumentasinya, para kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas.

Menurut kuasa hukum, Pasal 156a KUHP ayat (1) huruf a dan b utuh tidak bisa dipisahkan menjadi huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara.

Tujuannya agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan. Namun karena saat ini Ahok sedang cuti, Tjahjo menyatakan Ahok baru akan diberhentian setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.

"Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan. Kecuali  OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan," ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).

Adapun pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik di tingkat pertama, banding, ataupun kasasi.

"Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," kata Tjahjo.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang juga Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya belum menerima surat keterangan terdakwa dari PN Jakarta Utara.

"Jawabannya belum ada (surat) dari pengadilan, jadi kita menunggu," ujar Sumarsono. (Baca: Tanpa Surat dari Pengadilan, Kemendagri Tidak Bisa Proses Pemberhentian Sementara Ahok)

Menurut Sumarsono, tanpa adanya surat dari pengadilan, pihaknya tidak bisa memproses pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, surat tersebut adalah landasan hukum untuk selanjutnya diberikan kepada Presiden Jokowi untuk dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pemberhentian sementara seorang gubernur.

Kompas TV Mendagri Berhentikan Ahok Sementara dari Jabatan Gubernur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com