JAKARTA, KOMPAS.com - Naman Sanip (52) duduk terdiam sambil mendengar pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh kuasa hukumnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (20/12/2016).
Usai kuasa hukumnya membaca seluruh isi nota pembelaan, Naman mengambil mikrofon yang berada di depannya setelah sebelumnya ditanya majelis hakim, adakah hal yang ingin disampaikan.
"Bapak Hakim, sama sekali tidak ada niatan saya menghalang-halangi kampanye. Saya cuma tukang bubur yang mau menyampaikan aspirasi," kata Naman sambil kemudian menaruh kembali mikrofon ke tempatnya semula.
Terdakwa kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat itu telah dua pekan menjalani proses hukum. Proses persidangannya berlangsung selama sepekan penuh.
Pada Rabu ini, Naman akan mendengar putusan majelis yang menentukan nasibnya nanti. Ayah dari enam anak itu berharap dapat dibebaskan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadapnya.
Naman dituntut hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan selama enam bulan. Tuntutan itu sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kuasa hukumnya meyakini, keterangan Naman di persidangan selama ini akan meringankan hukuman kliennya itu. Naman sendiri telah meminta maaf kepada Djarot.
Dalam pembelaannya, Naman mengaku hanya ikut rombongan massa karena awalnya mendengar calon gubernur DKI Jakarta pasangan Djarot, yaitu Basuki Tjahaja Purnama, yang hadir di sana. Niat Naman sebenarnya adalah menemui Basuki untuk menyampaikan pendapatnya mengenai ucapan Basuki yang diduga telah menodai agama.
"Awalnya saya dengar dari tetangga kalau Ahok (sapaan Basuki) datang ke sana, makanya saya ikut lihat. Ternyata Pak Djarot yang hadir," kata Naman.
Hakim Ketua Masrizal menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus Naman pada pukul 09.00 WIB hari ini. Saat menutup sidang pada Selasa kemarin, Masrizal sempat menanyakan satu hal kepada Naman. "Apakah saudara terdakwa menyesal?" tanya Masrizal.
Naman sempat terdiam sejenak, lalu menoleh ke arah kuasa hukumnya, sebelum kembali melihat majelis hakim. "Iya, saya menyesal," kata Naman singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.