Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penghadang Kampanye Djarot Pasrah dengan Putusan Hakim

Kompas.com - 21/12/2016, 10:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naman Sanip (52) terdakwa kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sudah bersiap menerima vonis hakim. Hari ini, Naman hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang putusan yang akan digelar.

Pantauan Kompas.com, Rabu (21/12/2016), Naman hadir mengenakan baju putih berbalut rompi jaket kain bercorak abu-abu, mengenakan celana krem panjang dan peci berwarna hitam.

Naman terlihat ditemani istrinya yang hadir di ruang sidang, Hamlia (48), dan salah satu anaknya, dan seorang anggota keluarga.

Pengacara Naman, Abdul Haris Ma'mun, juga terlihat mendampingi. Kepada awak media, Naman mengaku pasrah menanti vonis. Dia sudah mempersiapkan diri.

"Persiapan doa supaya dibebasin, Insya Allah. Kita serahkan ke yang Maha Kuasa, Allah pasti memberikan yang terbaik," kata Naman, di PN Jakarta Barat.

Naman membantah menghadang Djarot. Ia menyatakan, massa yang menghadang justru yang ada di bagian depan. Dia hanya berada di belakang massa.

Dia mengatakan, niat awalnya memang bukan untuk menghadang Djarot. Sebab, ia mengira yang datang adalah Ahok.

"Yang diinginkan menyampaikam aspirasi aja karena yang saya tau katanya Ahok yang mau dateng jadi saya ingin negur, amanah orang-orang kampung," ujar Naman.

Namun, ternyata Djarot yang datang. Ia pun mengaku menyalami Djarot. Ia membantah menjadi pemimpim di rombongan massa yang menghadang Djarot. Termasuk yang memberi komando atau yang mengajak massa.

"Enggak ada yang ajak, sebenarnya massa udah gerak lebih dulu, saya ngikutin dari belakang," aku Naman.

"Yang menghadang mereka yang yel-yel, saya bukan mereka. Saya bukan rombongan mereka. Bukan sama sekali (mimpin)," ujar lagi.

Abdul Haris Ma'mun punya keyakinan kliennya bisa terbebas dari dakwaan. Abdul menilai tidak tepat tuduhan kliennya melakukan penghadangan. Abdul menyatakan, Djarot saat itu sudah selesai blusukan dan hendak menuju mobil.

Namun, karena ada demo di dekat situ, akhirnya Djarot menghampiri pada pendemonya. Abdul menyatakan, karena tidak ada yang usianya lebih muda, maka Djarot berbicara dengan kliennya.

"Bagi kami, unsur mengacaukan dan menghalangi itu enggak ada. Saya punya keyakinan bebas," ujar Abdul.

Sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum, Naman dituntut hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan selama enam bulan. Tuntutan itu sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com