JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Sylviana Murni, memandang sudah ada langkah yang tertera dalam aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah terkait kepemilikan tanah atau lahan.
Hal itu diungkapkan Sylvi saat kampanye di hadapan warga RW 03 Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (3/1/2017).
"Enggak perlu pakai solusi, karena sudah ada solusinya, sudah ada aturannya. Kalau dia bertempat tinggal jelas ada akta jual beli, kami lihat hierarkinya, bagaimana dia bisa memiliki tanah ini, jelas semua ada aturannya," kata Sylvi.
Menurut dia, permasalahan tanah di Jakarta harus diselesaikan dengan cara dialog bersama warga.
Melalui dialog itu, aparat pemerintahan bisa menjelaskan seputar aturan yang berlaku dan langkah apa yang harus ditempuh warga.
"Kami panggil BPN (Badan Pertanahan Nasional), cari solusi. Semuanya sudah ada (aturan jelas), cuma enggak sampai ke masyarakat," tutur Sylvi.
(Baca: Sylviana: Mentang-mentang Mukanya Agus Ganteng Dipilih, Jangan)
Sebagian besar warga di sana sebelumnya mengeluhkan status tanah yang tidak jelas di tempat mereka bermukim. Warga mengaku sudah tinggal di sana selama lebih dari 20 tahun.
Belakangan ini, ada informasi beredar yang menyebutkan sebagian kawasan RW 03 Kelurahan Krukut akan ditertibkan untuk dibangun jalur inspeksi. Hal ini membuat warga resah dan menantikan kepastian hukum status tanahnya.