Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Jaksel Beri Penjelasan soal Status Bebas Murni Antasari Azhar

Kompas.com - 26/01/2017, 13:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin memastikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinyatakan selesai menjalani 18 tahun masa hukuman setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo pada Senin (23/1/2017).

Hal itu dituturkan Sarjono ketika berada di Lapas Tangerang bersama Antasari pada Kamis (26/1/2017) siang.

"Status beliau kan saat ini selaku terpidana menjalani pembebasan bersyarat. Dengan adanya putusan grasi yang dikabulkan Bapak Presiden, maka otomatis dalam perhitungan itu dia menjadi bebas murni," kata Sarjono.

Ditekankan Sarjono, bebas murni yang dimaksud bukan dalam artian Antasari tidak terbukti dalam melakukan tindak pidananya, tetapi bebas murni karena dia keluar secara murni dari pembebasan bersyarat.

Pihak Kejari Jaksel bersama Antasari tengah mengurus proses administrasi penyesuaian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) Antasari dengan pihak Lapas Tangerang. Antasari akan dinyatakan bebas murni setelah pihak lapas menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Rencananya, surat akan diberikan pada Jumat (27/1/2017) esok. Secara terpisah, Kepala Lapas Tangerang Arpan menguraikan pihaknya sudah bersinergi dengan Kejari Jaksel dan Bapas. (Baca: Setelah Kabulkan Grasi, Jokowi Undang Antasari ke Istana)

Antasari resmi dilepas oleh lapas setelah SK PB terbit pada 10 November 2016, di mana Antasari dinyatakan sebagai terpidana yang menjalani masa bebas bersyarat.

"Sejak saat itu, secara fisik maupun administrasi, (Antasari) telah dilimpahkan ke Bapas selaku petugas pembimbing dan Kejaksaan selaku petugas pengawas. Tapi dengan turunnya grasi enam tahun dari total 18 tahun masa hukuman menjadi 12 tahun, ini ada penyesuaian kembali," tutur Arpan.

Ketika dipastikan Antasari menyelesaikan masa hukumannya setelah dikurangi dengan grasi, Bapas akan mengeluarkan surat penghentian pembimbingan dan Kejari Jaksel akan mengeluarkan surat penghentian pengawasan.

Kompas TV Perjalanan Panjang Kasus Hukum Antasari Azhar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com