Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penonaktifan Ahok Akan Segera Diputuskan Kemendagri

Kompas.com - 08/02/2017, 05:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa cuti kampanye Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan berakhir 11 Februari 2017 nanti. Ia pun akan aktif kembali untuk menjabat Gubernur.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pembahasan untuk menonaktifkan Ahok terkait kasus yang menjeratnya saat ini, yaitu sebagai terdakwa dengan sangkaan pasal Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah mensyaratkan bahwa perbuatan yang bisa memberhentikan sementara Gubernur atau Kepala Daerah, jika melakukan tindak pidana berat. Yaitu pembunuhan, korupsi, dan melawan negara, di mana ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," kata Kapuspen Kemendagri Dody Riyadmadji, ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (7/2/2017).

Karena itu, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah, dan Biro Hukum Mendagri untuk menentukan apakah Ahok akan dinonaktifkan atau tidak.

"Tuntutan jaksa yang masuk register perkara itu ada dua pasal, kami sudah membahasnya. Tapi belum memberikan keputusan. Nanti keputusannya setelah Gubernur petahana aktif kembali," katanya.

Jika memang keputusannya Ahok dinonaktifkan, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat yang menggantikan posisinya, yaitu dengan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

"Kami tidak bisa memberikan keputusan karena Gubernur masih dalam masa cuti. Nanti setelah aktif kembali baru keputusan akan diberikan," katanya. (Baca: Bakal Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI, Ini Kata Ahok)

Pasal 156a :

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Mohamad Yusuf)

Kompas TV Kejadian Unik dan Lucu di Debat Putaran Kedua Cagub Dki Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW4

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW4

Megapolitan
12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

Megapolitan
Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Megapolitan
Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Megapolitan
BPBD DKI Siapkan Pompa 'Mobile' untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

BPBD DKI Siapkan Pompa "Mobile" untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

Megapolitan
Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Megapolitan
Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Megapolitan
Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Megapolitan
KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

Megapolitan
Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com