JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Sinaga menjelaskan alasan dilarangnya bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) beroperasi di delapan terminal.
Elly menjelaskan, sesuai peraturan, operasional bus AKAP harus dilakukan di terminal tipe A. Hal itulah yang disebut Elly membuat delalan terminal tak bisa lagi difungsikan untuk operasional bus AKAP.
Kedelapan terminal itu merupakan terminal tipe B, yakni Terminal Pulo Gadung, Rawamangun, Pinang Ranti, Grogol, Muara Angke, Tanjung Priok, Tanah Merdeka, dan Pasar Minggu.
“Kami ingin fungsikan terminal sesuai tipenya. Karena terminal-terminal sebelumnya merupakan tipe B. Tidak sesuai fungsinya," kata Elly, saat dihubungi, Rabu (8/2/2017).
(Baca: Terminal Pulo Gebang Sekadar Tempat Baru Keberangkatan Bus AKAP)
Kedelapan terminal itu tidak melayani bus AKAP mulai per 6 Februari 2017. Selanjutnya bus-bus AKAP diwajibkan untuk beroperasi di Terminal Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, ataupun di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Elly, Terminal Pulo Gebang dan Kalideres merupakan terminal tipe A sehingga layak untuk operasional bus AKAP. Khusus untuk Terminal Pulo Gebang, Elly menyadari banyak keluhan dari calon penumpang yang mengeluhkan akses menuju lokasi tersebut.
Namun, Elly menyatakan saat ini sudah banyak bus Transjakarta yang melayani rute hingga ke Terminal Pulo Gebang.
“Meski penumpang bawa barang banyak, bahkan bawa koper sekalipun, tidak masalah untuk menggunakan bus feeder. Karena memang feeder itu disiapkan untuk kebutuhan penumpang. Bahkan beberapa kami sudah operasikan 24 jam,” ujar Elly.
(Baca: Pedagang di Terminal Pulogadung Terkena Dampak Pemindahan Bus AKAP ke Pulogebang)