Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dua Kali, Pengacara Ahok Tolak Ahli dari MUI

Kompas.com - 14/02/2017, 07:00 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah dua kali ditolak oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Senin (13/2/2017) kemarin, pengacara Ahok mengajukan keberatan terhadap saksi ahli agama dari MUI, Muhammad Amin Suma, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Perkenankan kami menyampaikan pokok-pokok keberatan kami. Pertama MUI telah menerbitkan surat tugas menugaskan Muhammad Amin Suma mewakili MUI untuk memberi keterangan sebagai saksi ahli ke penyidik," kata pengacara Ahok, Humphrey Djemat.

Humphrey mengatakan Amin sendiri merupakan pengurus Komisi Hukum dam Perundang-undangan MUI. Komisi itu telah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait kasus Ahok tersebut.  Dengan demikian Amin dinilai memiliki konflik kepentingan dalam kasus itu.

"Sebab di satu sisi dia menjadi bagian dari masalah dalam perkara ini. Sedangkan di sisi lain dia mau menjadi bagian dari solusi dengan menjadi ahli," kata Humphrey.

Pengacara berpendapat orang yang memiliki konflik kepentingan tidak mungkin bisa bertindak sebagai ahli independen dan objektif. Amin dinilai sudah memiliki keberpihakan terlebih dahulu dalam kasus itu.

Dalam persidangan, Humphrey sempat meminta hakim untuk tidak memeriksa Amin sebagai saksi ahli di persidangan.

"Dan agar ahli tersebut dinyatakan sebagai ahli yang tidak kredibel dan tidak patut didengar keterangannya dalam persidangan ini," ujar dia.

Alasan jaksa

Pada akhirnya, Amin tetap diperiksa sebagai ahli dalam persidangan itu. Hakim mengizinkan Amin menjadi saksi karena menilai jaksa dan kuasa hukum memiliki hak yang sama untuk mengajukan saksi.

Selain itu, hakim sendiri yang nantinya akan memutuskan apakah akan menggunakan keterangan ahli atau tidak dalam putusan. Namun, pengacara Ahok memutuskan untuk tidak menanyakan apapun kepada Amin.

Usai sidang, jaksa pun menjelaskan alasannya memilih ahli agama dari MUI.

"Saya katakan bahwa perkara yang disidangkan ini tidak boleh dipertentangkan antara Ahok dengan MUI," ujar jaksa Ali Mukartono.

Ali mengatakan kasus ini bukan kasus antara Ahok dan MUI, melainkan pelanggaran hukum nasional. Maka, seharusnya pengacara tidak perlu mempertentangkan Ahok dengan MUI.

Selain itu, kata Ali, MUI merupakan lembaga yang terdiri dari puluhan ormas Islam. Hal ini membuat MUI menjadi relevan untuk dimintai pendapat soal agama Islam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com