Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Akan Boikot Rapat hingga Kemendagri Putuskan Status Ahok

Kompas.com - 18/02/2017, 08:54 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan bahwa anggota DPRD DKI dari empat fraksi akan melakukan boikot rapat bersama SKPD hingga ada keputusan resmi dari Kemendagri atas aktifnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI.

Triwisaksana mengatakan keputusan resmi tersebut harus berupa pernyataan tertulis.

"Jadi dari Mendagri itu baru turun surat pemberhetian plt (pelaksana tugas) gubernur (Sumarsono), tapi belum ada surat putusan pengaktifan (Ahok) kembali. Jadi yang kami minta dari Mendagri adalah surat tertulis terkait dengan status Ahok sebagai gubernur," ujar Sani, sapaan Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (17/2/2017).

Sani mengatakan surat tersebut akan menjadi dasar hukum yang dipegang DPRD DKI dalam melakukan rapat bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta.

Politisi PKS itu mengatakan, surat resmi dari Kemendagri terkait aktifnya Ahok sebagai Gubernur DKI berfungsi untuk menghindari perselisihan atau cacat hukum terkait kebijakan yang diambil Pemprov DKI di kemudian hari.

Sani mengatakan DPRD DKI akan menerima jika Kemendagri menyatakan Ahok kembali aktif sebagai gubernur, tapi dia minta keputusan itu harus berbentuk pernyataan tertulis.

"Kalau ada surat tertulisnya maka kami akan ikuti aturan. Nanti tanggung jawabnya ada di Menteri Dalam Negeri," ujar Sani.

(Baca: DPRD DKI Lakukan Boikot, Pembahasan Sejumlah Raperda Tertunda)

Sani berharap Kemendagri segera merespons masalah ini. Kata dia, DPRD DKI juga ingin roda pemerintahan terus berjalan lancar tapi harus tetap memerhatikan aturan yang berlaku.

Adapun, kata Sani, beberapa rapat yang terhambat akibat aksi boikot ini adalah rapat komisi dengan SKPD dan rapat evaluasi APBD DKI 2016.

Empat fraksi di DPRD DKI, yakni Fraksi Gerindra, PPP, PKS, dan PKB mempermasalahkan pengaktifan Ahok sebagai gubernur. Hal ini karena Ahok berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Seharusnya, gubernur terdakwa diberhentikan sementara namun Kemendagri belum bisa memberhentikan sementara Ahok karena dia didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Akibatnya, Kemendagri memilih menunggu tuntutan jaksa atas kasus itu keluar.

Ahok akan kembali dinonaktifkan jika tuntutan hukumannya lebih dari lima tahun. Namun, jika kurang dari lima tahun, Ahok akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI.

(Baca: Pertanyakan Status Ahok, Fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra DPRD DKI Boikot Rapat dengan SKPD)

Kompas TV Aturan mana sebenarnya yang mengatur seseorang harus nonaktif atau kembali menjabat sebagai gubernur saat berstatus terdakwa, kami membahasnya bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com