Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda DKI Nilai Aksi Boikot DPRD Akan Menghambat Realisasi Program

Kompas.com - 14/02/2017, 20:09 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyayangkan jika sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta memboikot rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun boikot akan dilakukan empat fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak kerja sama maupun rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. Empat fraksi di DPRD DKI Jakarta tersebut yaitu fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra.

Boikot tersebut akan dilakukan selama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak memberi kejelasan status non-aktif bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

"Sebagai wakil rakyat ya silakan dong dibahas itu (program pemerintahan DKI Jakarta), masa enggak mau dibahas? Sayang dong, rugi negeri ini," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017).

(Baca: Aksi Boikot DPRD DKI Dinilai Akan Merugikan Kepentingan Publik)

Terlebih, para anggota DPRD DKI Jakarta juga digaji menggunakan APBD DKI Jakarta tiap bulannya. Seharusnya, kata Saefullah, baik anggota DPRD dan SKPD DKI dapat bekerja untuk kepentingan warga.

Dia mengatakan, pada Februari hingga Desember merupakan bulan-bulannya realisasi serapan APBD DKI Jakarta.

"Kemudian dalam pertengahan tahun 2017 ini kan kami belum tahu apa yang terjadi. Yang jelas, saat ini yang kami kerjakan dengan DPRD itu adalah musrembang, Bappeda sampai kota pada tingkat RT/RW dan kelurahan. Program ini bergulir terus untuk menjaring apa sih sebenarnya (yang) dibutuhkan masyarakat," kata Saefullah.

Dia menjelaskan, anggota DPRD perlu memasukkan pokok pikiran yang nantinya akan diakomodir di dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengusulkan pembahasan 8 Raperda pada 2017 dan dia berharap rencana boikot itu tak terjadi.

"Yang jelas kan belum ada (boikot), kalau besok sudah terjadi dan enggak ada pembahasan (program oleh DPRD DKI) ya berarti menghambat (realisasi program)," ungkap Saefullah.

Kompas TV Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Senin (13/2) pagi kembali berkantor di Balai Kota. Sebelum mengikuti sidang kasus dugaan penodaan agama, Ahok menyempatkan diri menemui warga Jakarta yang biasanya menyampaikan sejumlah laporan. Ahok juga sempat berfoto bersama dengan warga. Namun, kembalinya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah berakhirnya cuti kampanye pilkada dipersoalkan karena status Ahok sebagai terdakwa. Dalam perbincangan program Kompas Petang, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat Ahok seharusnya nonaktif. Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpandangan berbeda. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyatakan status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama tak serta merta menjadi dasar penonaktifan. Pro kontra yang muncul soal Ahok harus dinonaktifkan atau tidak tak terlepas adanya perbedaan tafsir dari undang-undang nomor 23 tentang kepala daerah. Pasal 83 undang undang ini menyebut, kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, mengancam keamanan negara atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun diberhentikan sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com