JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan rencana pembatasan penggunaan air per bulan bagi warga yang tinggal di rumah susun. Saefullah mengatakan pembatasan itu dilakukan agar warga terbiasa menghemat air.
"Nanti mau kami atur lagi di pergub supaya maksimal penggunannya itu 10 kubik per unit, supaya tidak menghamburkan air," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (27/2/2017).
Selama ini Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi air untuk warga rusun. Karena air disubsidi, kata Saefullah, ada warga yang boros menggunakan air atau bahkan menjual kembali air subsidi tersebut.
"Ada juga yang dijual dengan tarif rendah, bikin bak sendiri lalu dijual," ujar Saefullah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Arifin mengatakan rencana tersebut sudah dibahas dalam rapat pimpinan hari ini.
Nantinya, warga yang menggunakan air melebihi batas yang ditentukan, akan dikenakan tarif normal yaitu Rp 7.450 per kubik. Adapun, tarif air setelah disubsidi adalah Rp 5.500 per kubik.
"Jadi kalau dia melebihi, akan dikenakan tarif normal," ujar Arifin.
(Baca: Pemprov DKI Keluarkan Rp 1,3 Miliar untuk Subsidi Air Warga Rusun)