JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Arifin menjelaskan tarif air di rumah susun dibedakan beberapa kategori. Tarif tersebut ditetapkan oleh PAM Jaya.
"Pembagiannya ada golongan rumah susun sangat sederhana, sederhana, dan menengah. Mereka yang mengelompokan itu," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (27/2/2017).
Tarif air untuk rusun golongan sangat sederhana adalah Rp 1.575 per kubik, untuk golongan sederhana adalah Rp 5.500 per kubik, dan untuk golongan menengah adalah Rp 7.450 per kubik.
Pemprov DKI memberi subsidi untuk rusun golongan menengah sebesar Rp 1.950 per kubik, sehingga warga hanya membayar Rp 5.500 per kubik.
"Nah yang subsidi seperti itu misalnya di Rusun Muara Baru, Rusun Cipinang Besar Selatan, Rusun Jatinegara Barat, dan Rusun Rawa Bebek," ujar Arifin. (Baca: Tak Ada Lagi Rusunawa dengan Tarif Air Bersih Rp 1.050 per Kubik)
Arifin mengatakan Pemprov DKI tidak sepakat dengan klasifikasi rusun yang dibuat PAM Jaya. Misalnya, kata Arifin, rusun yang menurutnya masuk kategori sederhana malah masuk ke kategori menengah.
Arifin mengatakan Pemprov DKI akan mengeluarkan peraturan gubernur baru yang mengatur soal itu. Sebelumnya ada Pergub nomor 11 tahun 2007 yang mengatur tentang tarif air. Sementara tarif air untuk rusun diatur dalam sebuah SK Gubernur.
"Itu yang kami dorong supaya direvisi. Menurut kacamata kami, ada yang enggak sesuai dengan kategorinya, makanya pergub baru dibuat," ujar Arifin.