Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Tetapkan Batasan Dana Kampanye Putaran Kedua Pilkada DKI

Kompas.com - 05/03/2017, 13:08 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta belum menetapkan batasan dana kampanye yang boleh digunakan oleh para calon kepala darah pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya masih akan merumuskan batasan penggunaan dana kampanye putaran kedua bersama tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Batasan dananya harus dikoordinasikan dengan tim kampanye. Dalam pekan ini, kami akan mengundang tim kampanye untuk menyusun batasan dana kampanye maksimal itu berapa yang nanti akan diusulkan oleh calon," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).

Ketentuan batasan penggunaan dana kampanye diatur dalam Pasal 74 ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Pasal itu mengatur pembatasan dana kampanye calon yang ditetapkan oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Dengan adanya kampanye pada putaran kedua, KPU DKI Jakarta memperbolehkan cagub-cawagub menerima sumbangan dana kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat 5 UU Pilkada.

"Per orang itu tidak boleh melampaui Rp 75 juta, kemudian kalau badan hukum/korporasi tidak boleh melampaui Rp 750 juta," kata Sumarno.

Kedua pasang calon kepala daerah DKI Jakarta boleh menggunakan rekening dana kampanye yang digunakan pada putaran pertama atau membuka rekening baru.

Nantinya, penerimaan dan penggunaan dana kampanye itu dilaporkan kepada KPU DKI Jakarta paling lambat satu hari setelah masa kampanye putaran kedua berakhir.

"Nanti menggunakan laporan akhir saja, yakni LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye)," ucap Sumarno.

Selain itu, kedua pasang kandidat juga diperbolehkan menggunakan sisa dana pada putaran pertama untuk kampanye putaran kedua.

Masa kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dilakukan mulai 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Adapun pemungutan suara dilakukan pada 19 April 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com