Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Sujud Syukur karena Menang Gugatan Pulau F, I dan K

Kompas.com - 17/03/2017, 06:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para nelayan yang mengikuti jalannya sidang gugatan atas SK Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau I, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, bersujud syukur menyambut kemenangan pada gugatan tersebut.

Kemenangan terhadap gugatan reklamasi Pulau I, adalah kemenangan ketiga para nelayan dalam sidang yang digelar Kamis (16/3/2017).

Selain reklamasi Pulau I, PTUN juga memenangkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI tentang pelaksanaan izin reklamasi untuk Pulau F dan K.

Pantauan Kompas.com, Kamis malam, setelah hakim memutuskan nelayan memenangkan gugatan, para nelayan maju ke depan mendekati meja hakim. Mereka berbaris berkumpul merayakan kemenangan dengan bertepuk tangan.

"Allahhu Akbar," pekik seorang nelayan.

"Hidup rakyat Indonesia," ucap nelayan lain sambil mengepalkan tangan ke atas.

Para nelayan lalu bersujud mensyukuri kemenangan, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Saya sangat lega sekali dan gembira sekali majelis hakim memutus adil dan saya anggap hakim peduli nelayan," ujar Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan Carmidi.

Iwan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal putusan tersebut. Menurut dia, jika para tergugat banding, pihaknya akan menghadapinya sesuai aturan hukum.

"Banding hak dia, kami akan mengawal. Nelayan bersatu menolak keras reklamasi," ujar Iwan.

(baca: PTUN Menangkan Nelayan atas Gugatan Reklamasi Pulau F)

Majelis hakim sebelumnya memutuskan mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau I.

Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, Adhi Budi Sulistyo, dalam pokok perkara memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dua, dalam hal ini pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas SK Gubernur tersebut.

"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi ke PT Jaladri Kartika Ekapaksi," kata Adhi.

(baca: Kalah di PTUN Terkait Reklamasi Pulau K, Ancol Pertimbangkan Banding)

Hakim mewajibkan agar SK Gubernur DKI tersebut dicabut. Hakim juga memerintahkan tergugat menunda keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi dengan segala tindakan administrasi, sampai berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum tergugat dan tergugat intervensi dengan membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp 483.000," ujar Adhi.

Kompas TV Kali ini, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, akan memutus gugatan pembangunan tiga pulau hasil reklamasi, yakni pulau F, I dan, K.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com