Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Sebut Suvenir di Bawah Rp 50.000 Bukan Politik Uang, Ini Kata Bawaslu

Kompas.com - 24/03/2017, 14:51 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menanggapi pernyataan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat soal pemberian suvenir di bawah Rp 50.000 yang dianggap bukan politik uang.

Menurut Mimah, maksud Djarot mungkin adalah bahan kampanye yang boleh dicetak oleh pasangan calon atau tim kampanyenya, bukan soal batasan politik uang.

Mimah menyebut ada beberapa suvenir yang memang boleh dicetak oleh tim pasangan calon sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

"Mungkin aja itu maksud dia (Djarot) bahan kampanye. Tapi kan harus dicek dulu, bahan-bahan yang boleh dibagikan apa aja, tetap mengacu pada PKPU Nomor 12 Tahun 2016," ujar Mimah kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).

Baca: Djarot: Beri Suvenir di Bawah Rp 50.000 Katanya Bukan Politik Uang

Dalam Pasal 26 PKPU tersebut disebutkan bahwa pasangan calon atau tim kampanye boleh mencetak bahan kampanye berupa kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilai setiap bahan kampanye tersebut paling tinggi Rp 25.000. Definisi bahan kampanye tersebut berbeda dengan definisi politik uang yang tercantum dalam PKPU tersebut dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Definisinya kan di situ disebutkan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya dengan tujuan memengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu," kata Mimah.

Baca: Politik Uang Hoax atau Realita?

Pembagian sembako dalam rangka memengaruhi pemilih termasuk ke dalam materi lainnya sesuai dengan definisi tersebut.

Selain itu, pembagian sembako yang termasuk dalam politik uang yakni saat pembagiannya dilengkapi selebaran atau gambar pasangan calon tertentu, atribut kampanye, atau lainnya yang bertujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Dalam peraturan yang terkait dengan politik uang tidak disebutkan adanya batasan harga politik uang tersebut. Djarot sebelumnya mengatakan, bila memberikan suvenir di bawah Rp 50.000 bukan termasuk politik uang.

"Kata Bawaslu, dan peraturan KPU, kalau kasih suvenir yang di bawa Rp 50.000 bukan politik uang," ujar Djarot di Jalan Pademangan VII, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2017).

Suvenir berupa bolpoin dan korek api yang harganya kurang dari Rp 50.000 misalnya, kata Djarot, bukan termasuk politik uang. Djarot mengatakan hal itu untuk menanggapi dugaan politik uang dalam pembagian sembako di Kampung Melayu oleh pendukung Ahok-Djarot.

Baca: Polisi Akan Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang yang Dihadiri Giring Nidji

Kompas TV Jelang pilkada serentak 15 Februari mendatang, JPPR melaporkan ada sejumlah pelanggaran pilkada, di antaranya masih beredarnya alat peraga dan bahan kampanye di masa tenang, serta dugaan politik uang dalam bentuk dokumen digital yang menjanjikan uang dan atau barang bagi pemilih di media sosial. Meski saat ini JPPR sebagai pelapor belum menemukan bukti fisik terkait politik uang ketiga pasangan calon gubernur DKI Jakarta, namun JPPR berharap Bawaslu dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan undang-undang yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com