Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggelapan CPO, Jaksa Siapkan Saksi untuk Jerat Terdakwa

Kompas.com - 04/04/2017, 20:48 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa kasus dugaan penggelapan minyak kelapa sawit mentah (CPO/crude palm oil) dengan terdakwa Erik dan Sabrani menyampaikan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/3/2017).

Dua jaksa penuntut umum, yaitu Ibnu dqn Malini Sianturi, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 372 ayat 2 KUHP tentang Penggelapan.

"Minggu depan kami akan hadirkan saksi fakta. Beberapa saksi ahli kami siapkan untuk menjerat keduanya," ucap Malini usai sidang.

Sebelumnya, Kompas.com memberitakan, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pekan lalu.

Dalam kasus ini, PT Palm Mas Asri (PMA) menyatakan dirugikan sekitar Rp 381 juta setelah 42,9 ton CPO perusahaan tersebut dicuri.

(Baca juga: Sempat Terhenti Empat Tahun, Penyidik Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus CPO)

Dalam dakwaannya, Jaksa Malini menyebut, kedua terdakwa dengan sengaja menggelapkan CPO. Mereka enggan menunjukkan itikad baik setelah PT PMA bermediasi.

Menurut jaksa, kasus ini bermula ketika PT PMA membeli CPO dari PTPN2 Manokwari dan Jayapura sebanyak 1.100 ton pada tahun 2011.

Selanjutnya, CPO diangkut dari Papua ke Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan Kapal MT Berkah Bahari 99.

Kapal itu juga membawa CPO milik PT BKP sebanyak 4.482.917 kilogram. Bongkar muat pun dilakukan PT BKP.

Namun, saat diperiksa hitung, minyak sawit PT PMA menyusut. PT PMA lantas mengeluhkan hal ini pada PT BKP, tetapi tidak ditanggapi.

Muatan CPO justru kemudian dibawa ke gudang tangki minyak di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Karena tak ada itikad baik, PT PMA lantas mengadukan Erik dan Sabrani dari PT BKP ke polisi.

Adapun sidang pengadilan kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutedjo dan dua hakim anggota, Kris Fajar dan Dodong. Tim kuasa hukum kedua terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.

"Semestinya kasus ini tidak masuk dalam ranah hukum. Karena sudah dibuatkan dalam berita acara. Berita acara ini bagi pengacara merupakan bukti legal sah," kata Indra Prasetya, salah satu anggota tim pengacara.

Meski begitu, Indra menghormati putusan pengadilan. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah materi untuk membantah perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com