Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Terhenti Empat Tahun, Penyidik Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus CPO

Kompas.com - 02/03/2017, 19:49 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA.KOMPAS.com - Setelah empat tahun kasus dugaan pencurian minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terhenti, akhirnya hari ini, Kamis (2/3/2017), Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasusnya ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Utara (Jakut).

"Tadi pagi dua orang tersangkanya, SE selaku manajer PT BKP dan ER selaku petugas lapangan PT BKP, sudah diserahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Utara, karena TKP-nya ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Kamis siang.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan Alan Munir, Legal Division PT PMA, ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Januari 2012 lalu dengan nomor laporan polisi 02/K/I/2012/Resort Pel Tj Priok.

"Tersangka SE dan ER dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," ujar Argo.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap I berkas perkara ke Kejari DKI pada 20 Oktober 2016 lalu. Kemudian, pada 17 Februari 2016, kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI dengan nomor B-966/0.1.1/Epp.1/02/2017.

Selama proses penyidikan, keduanya tidak ditahan polisi. Alasannya karena subyektivitas penyidik.

"Tapi karena harus dilakukan tahap II, P21, tersangka dan barang bukti harus diserahkan ke kejaksaan. Kedua tersangka diminta hadir untuk tahap II pada tanggal 27 Februari 2017, tetapi baru bisa dilakukan pada pagi tadi. Sekarang sudah di kejaksaan," jelas Argo.

Rugi Rp 400 juta

Kasus bermula ketika PT PMA membeli CPO dari PTPN2 Manokwari dan Jayapura sebanyak 1.000 ton lebih pada 2011 lalu. Selanjutnya, CPO tersebut diangkut ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut dengan menggunakan Kapal MT Berkah Bahari 99.

"Selain PT PMA, kapal MT Berkah Bahari 99 juga membawa minyak CPO milik PT BKP sebanyak 4.482.917 kilogram," terang Suhardi, Kepala Legal Divison PT PMA yang menggantikan Alan.

Setibanya kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, dilakukan bongkar muat CPO tersebut. PT BKP meminta untuk diturunkan lebih dahulu, dengan alasan, angkutannya lebih banyak dibanding PT PMA.

Anehnya, setelah dilakukan pembongkaran, terjadi penyusutan CPO milik PT PMA sebanyak 42,9 ton yang kemudian menggelembung menjadi 61 ton dengan nilai Rp 400 juta.

Setelah proses mediasi yang tidak menemukan titik temu, Alan melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Termasuk saat awal kasus ini masuk, kami meminta bongkar muat secara terbuka. Namun PT BKP enggan melakukan. Bahkan kami mengundang Sucofindo untuk melakukan penakaran, tetapi mereka diusir," papar Sunardi.

Selanjutnya, PT PMA menempuh jalur hukum dengan melaporkan SE dan ER ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Barulah, di situ Sucofindo selaku ahli dapat melakukan pengawasan penimbangan ulang dan hasilnya menyatakan bahwa CPO milik PT PMA berkurang sekitar 4 ton lebih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com