Namun dalam perjalanan, kasus itu dihentikan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor S.Tap/01/IX/2014/Resort Pel. Tj Priok tanggal 29 September 2014, karena dianggap tidak cukup bukti. PT PMA kemudian menempuh upaya praperadilan dan menang, sehingga kasusnya dilanjutkan kembali.
"Kasus akhirnya ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil penyidikan, SE dan ER ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini sudah diserahkan tahap II ke Kejari Jakut," ujar Kuasa Hukum pelapor PT Palm Mas Asri (PMA), Vaison Siahaan.
Menurut Nardi, sebelumnya upaya musyawarah pernah dilakukan pihaknya secara baik baik. Namun pihak PT BKP tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan kasusnya.
Termasuk saat awal kasus ini masuk, pihak Nardi meminta bongkar muat secara terbuka. Namun PT BKP enggan melakukan. PT Palm kemudian melaporkan hal ini kepada Sucofindo, namun tak bisa berbuat banyak.
"Karena itu kami kemudian membawa polisi, barulah mereka terbuka," jelasnya.
Dari situlah terungkap adanya pencurian minyak kelapa sawit sebesar 61 ton oleh PT BKP. (WIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.