Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Koleksi Satwa Langka yang Berujung Pidana...

Kompas.com - 05/04/2017, 10:11 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha bernama Abdul Malik (42) diciduk kepolisian pada Selasa (4/4/2017). Ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara lantaran memelihara satwa langka di rumahnya di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

"Ini awalnya dari main internet, kemudian mengakses berkaitan dengan satwa karena tersangka suka bintang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Abdul Malik yang hobi satwa langka membeli piaraannya dari seorang penjual berinisial H di Instagram.

Ia membeli orangutan (pongo pygmaeus) pada Juli 2016 seharga Rp 23 juta, beruang madu (helarctos malayanus) pada Januari 2017 seharga Rp 15 juta, dan harimau dahan (neofelis nebulusa) pada Februari 2017 seharga Rp 60 juta.

Bersama pembantunya, Abdul Malik merawat hewan-hewan itu dan memajangnya di teras dan taman belakang rumahnya.

Lantaran tetangganya khawatir harimau tersebut lepas dan membahayakan warga, tetangganya pun melaporkan ke polisi.

Ketiga hewan yang masih anak ini rencananya akan dirawat di pusat penangkarann satwa Tegal Alur, Jakarta Barat, sebelum dikembalikan ke habitatnya.

Kepala Seksi Wilayah II Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta N Yanang Lima mengatakan kasus mengoleksi satwa langka dan membelinya dengan online bukanlah yang pertama.

Orang kaya Jakarta memperdagangkan hewan yang dilindungi untuk berbagai alasan mulai dari simbol kekayaan hingga pseudosains.

"Kebanyakan tren sekarang perdagangan online, kedua kepemilikan untuk hobi, yang ketiga untuk perdagangan dalam keadaan hidup atau mati, misalnya jual kukunya dan taringnya," kata Yanang.

Yanang mengatakan selama beberapa tahun belakangan pihaknya kesulitan memberantas perdagangan ini lantaran penjualnya menjual secara sembunyi-sembunyi.

Jika dulu banyak hewan langka yang dilindungi ditemui di Pasar Jatinegara dan Pasar Barito, kini penjualnya tak lagi terang-terangan menunjukkan dagangan ilegalnya. Hewan yang terlarang untuk dijual itu bisa saja disimpan di tempat lain.

"Ini sudah yang kesekian kalinya, kadang saya dulu pernah menemukan penyerahan di jalan, banyak. Kita sinergi sama polisi, biasanya yang mempunyai barang yang menawarkan di online semacam di Facebook," ujar Yanang.

Yanang mengatakan hewan-hewan ini diambil dari habitatnya baik di Sumatera, Kalimantan, maupun Papua, untuk kemudian kirim melalui jalur darat, udara, dan laut ke kota-kota besar seperti Jakarta.

Menurutnya, masyarakat bisa berperan aktif memberantas perdagangan hewan yang dilindungi dengan memutus mata rantai permintaan.

"Kalau dia ada penawaran, jangan dibeli, bahwa itu dilindungi, ada ancaman pidana, ada denda," kata Yanang.

Dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berbunyi, "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Daftar satwa yang dilindungi sendiri ada 294 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Mereka yang melanggar aturan-aturan ini dapat dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

"Kalau ada tetangga yang memiliki, bisa dilaporkan ke polisi atau KSDA DKI Jakarta," kata Yanang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com