Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebutan Lahan Antara Warga dan PT KAI untuk Kereta Bandara...

Kompas.com - 08/04/2017, 11:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan kereta bandara (Manggarai-Bandara Soekarno-Hatta) masih terkendala pembebasan lahan. Padahal proyek ini ditarget rampung tiga bulan lagi. 

Salah satu kendala yang masih dirasa pelik adalah urusan pembebasan lahan di Manggarai, Jakarta Selatan. Tepatnya di sekitaran lokasi yang akan dijadikan dipo kereta tersebut.

Jumat (8/4/2017), sejumlah warga yang menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun berunjuk rasa di depan Ombudsman RI.

Mereka mengeluhkan antara lain, penggusuran tanpa upaya mediasi, ganti rugi yang layak, ketidaktransparanan pembangunan, hingga dugaan korupsi.

(Baca:Rumah Digusur untuk Proyek KA Bandara Soekarno-Hatta, Warga Mengadu ke Ombudsman)

Nasrul Dongoran dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang mewakili warga, mengatakan masyarakat di kawasan itu memiliki hak atas tanah tersebut meski tanpa sertifikat.

"Warga ini sebenarnya menempati lahan sejak 1950. Kami yang bayar itu pajak tanah karena salah satu syarat pendaftaran tanah menguasai fisik, membayar retribusi daerah, dan menggunakan lahan dengan baik. Makanya kami ya merasa berhak," ujar Nasrul, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Adapun Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Suprapto mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya penggusuran sesuai prosedur.

Warga sudah didata pada 2 Februari 2017 lalu, dan sudah disosialisasikan pada 7 Maret 2017 lalu.

Suprapto menjelaskan lahan di Jalan Sahardjo Nomor 1 itu, merupakan tanah PT KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 47.Manggarai Tahun 1998.

(Baca: Warga Rumahnya Tergusur karena Proyek KA Bandara Soetta Akan Mengadu ke Presiden)

"Ada 11 bangunan (yang digusur) terdiri dari 4 bangunan hunian, dan 1 bangunan bengkel dan aera parkir di RT 1 RW 12, lalu ada 6 bangunan hunian di RT 2 RW 12," kata Suprapto kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2017).

Suprapto mengtakan pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas seperti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Perpres Nomor 83 tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT KAI (Persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandara Soetta dan Jalur Lingkar Jabodetabek, dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Menurut Suprapto, sesuai dengan aturan itu, PT KAI hanya bisa menyediakan uang ganti bongkar sebesar Rp 250.000 per meter persegi bagi bangunan permanen, dan Rp 200.000 per meter persegi bagi bangunan semi permanen. Tidak ada uang ganti rugi bagi warga.

"Tanah negara tidak mungkin dibeli lagi oleh negara (melalui PT KAI), kalau begitu jadi korupsi," kata Suprapto.

Suprapto mengatakan pihaknya tetap akan membongkar dalam waktu dekat. Surat peringatan 1,2, dan 3 telah dilayangkan untuk warga. "Nanti waktu penertibannya diinfokan lagi," kata Suprapto.

Kompas TV Puluhan perwakilan warga Manggarai RW 12 melakukan longmarch dari rumah mereka menuju kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com