Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sikap Jaksa Setelah Ahok Batal Ajukan Banding...

Kompas.com - 23/05/2017, 16:47 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama ada pernyataan banding.

Meski pihak Ahok memutuskan mencabut permohonan bandingnya, masih ada jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga ikut banding.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, status hukum seseorang akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde jika tidak ada yang banding atau menerima putusan hakim.

Ahok sebelumnya diputus bersalah dan terbukti menodai agama serta dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Kalau dia (Ahok) mencabut akta banding, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman pada dirinya tetap belum inkracht, kecuali jaksa juga mencabut akta bandingnya," kata Yusril melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

Baca: Batal Banding, Ahok Dinilai Menunjukkan Sikap Negarawan

Putusan hakim didasarkan pada Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sedangkan sebelumnya, pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Ahok bersalah dan dikenakan Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menodai agama.

Jaksa juga menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dengan begitu, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Lantas, kapan jaksa akan menentukan sikapnya mengenai akta banding terhadap Ahok?

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengaku belum mendengar keterangan resmi pencabutan permohonan banding oleh Ahok.

"Sehingga JPU belum mengambil sikap," kata Ali.

Baca: Kata Keluarga, Ahok Batal Banding Bukan karena Takut, tetapi...

Ketika dihubungi secara terpisah, Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi juga mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi pencabutan akta banding pihak Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kita lihat nanti, ya. Pada dasarnya, selama perkara banding belum diputus oleh hakim Pengadilan Tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu," tutur Nirwan.

Kompas TV Ahok Batal Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com