TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut para kurir narkoba dari luar negeri sebagian besar merupakan orang yang berani menanggung resiko buruk.
Bahkan saat diringkus aparat, rata-rata dari mereka sudah tahu hukuman untuk kasus narkoba di Indonesia cukup berat, bisa sampai pada hukuman mati.
"Mereka sebenarnya tahu, pengedar narkoba di Indonesia hukumannya mati, tetapi mereka tetap coba terus. Peredaran dari luar ke dalam juga disokong sama bantuan dana yang besar dari bandar," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari dalam sebuah konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (24/5/2017).
Arman menceritakan salah satu pengedar yang pada akhirnya meninggal akibat modus penyelundupan narkoba yang dia lakukan sendiri.
Baca: Polisi Ingin Razia Narkoba di Lapas Bulak Kapal
Pengedar yang dimaksud berasal dari luar negeri dan menyelundupkan narkoba dengan modus swallen atau ditelan.
Narkoba jenis heroin dikemas dalam kapsul berukuran besar kemudian ditelan sehingga narkoba bisa disimpan sementara dalam tubuh pengedar.
Saat itu, salah satu kapsul di dalam tubuh pengedar itu pecah sehingga heroin menyebar dan membuat pengedar tersebut tewas di pesawat.
"Pas mendarat di Bandara Ngurah Rai, sudah mati. Waktu otopsi, baru ketahuan ada kapsul yang pecah dan organ dalamnya terbakar kena heroin dalam jumlah besar," tutur Arman.
Baca: Cerita Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Selama 15 Tahun...
Biasanya, pengedar ini menyelundupkan narkoba dengan upah besar. Seperti kasus serupa yang baru saja diungkap BNN bersama instansi lainnya, di mana warga Afrika Selatan kedapatan menyelundupkan 70 kapsul berisi sabu di Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelaku berinisial ORM ini dibayar 1.000 dolar AS atau sekitar Rp 13 juta lebih sekali bawa," ujar Arman.
Pihaknya berjanji semakin mengetatkan pengawasan terhadap praktik peredaran narkoba dari luar ke dalam Indonesia.
Salah satunya dengan melaksanakan operasi Lionfish, yang melibatkan sejumlah instansi seperti Interpol, Polri, dan Bea Cukai untuk mencegah peredaran narkoba lintas negara.