Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan DPRD Gunakan UU Pilkada untuk Umumkan Pengunduran Diri Ahok

Kompas.com - 30/05/2017, 14:43 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan yang mengatur pemberhentian kepala daerah tertuang dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dari dua aturan tersebut, DPRD DKI Jakarta memilih akan menggunakan UU Pilkada sebagai dasar untuk mengumumkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta pada Rabu (31/5/2017) besok.

Baca: Rabu Besok, DPRD DKI Umumkan Pengunduran Diri Ahok

Penggunaan UU Pilkada itu disepakati dalam rapat badan musyawarah (bamus) DPRD DKI Jakarta yang dihadiri pimpinan dan anggota bamus serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017) ini. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, UU Pilkada digunakan karena merupakan aturan terbaru yang diterbitkan.

"Pandangan kami di DPRD ya kami memakai pasal yang terbaru di UU Nomor 10 Tahun 2016, itu aja kok," kata Prasetio di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa.

Prasetio mengatakan, berdasarkan Pasal 173 UU Pilkada, gubernur berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Dalam pasal tersebut juga ditulis bahwa wakil gubernur menggantikan gubernur yang berhenti karena satu dari tiga alasan itu.

Dalam hal ini, Ahok telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2017. Karena itu, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Ahok sebagai gubernur dan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan UU Pilkada sebagai dasar.

"Pak Ahok juga harus kami hargai sebagai gubernur saat itu mengundurkan diri, kami harus terima dan paripurnakan," kata Prasetio.

Rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Ahok sebagai gubernur dan usulan pengangkatan Djarot menjadi gubernur definitif akan digelar pada Rabu besok.

Baca juga: DPRD Gunakan UU Pilkada sebagai Dasar Umumkan Pengunduran Diri Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Megapolitan
PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim di Pilkada 2024

PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim di Pilkada 2024

Megapolitan
Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Megapolitan
Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Megapolitan
Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Megapolitan
Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Megapolitan
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Megapolitan
Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Megapolitan
Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Megapolitan
Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Megapolitan
Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com